Balikpapan-Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Provinsi Kaltim menggelar koordinasi sinkronisasi perizinan berusaha sektor industri.
“Dalam mengimplementasikan peraturan perizinan berusaha sektor Perindustrian agar berjalan sesuai arah kebijakan, maka ditetapkan antara pihak perusahaan dan pemerintah agar kedepannya lebih memudahkan perizinan,” kata Kepala Dinas Perindagkop UKM, Muhammad Sa’duddin, di Balikpapan baru baru ini.
Ia mengatakan, managemen resiko kedepannya akan menjadi tuntutan, agar memenuhi sasaran efektif dan efisien. Perizinan Berusaha dan Pengawasan merupakan instrumen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha.
Menurutnya, penerapan pendekatan berbasis risiko memerlukan perubahan pola pikir dan penyesuaian tata kerja memerlukan pengaturan proses dalam sistem secara elektronik.
Dikemukakannya, pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha dapat lebih efektif dan sederhana karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki Izin. Di samping itu melalui penerapan konsep kegiatan Pengawasan menjadi lebih terstruktur baik dari periode maupun substansi.
Pada acara koordinasi tersebut hadir sebagai narasumber diantaranya Setiani Novitasari dan Salamah dari Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian RI. Kemudian Hidayanti Dharma dari Direktorat Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional.
Adapun peserta koordinasi yang hadir dari Disperindagkop UKM Kaltim dan kabupaten/kota, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten/kota se Kaltim. Kemudian dari Kamar Dagang dan Industri, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia serta perusahaan industri menengah dan besar.(Adv/Diskominfo Kaltim)