Samarinda – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur mengedukasi dan memberikan pengetahuan tentang relaksasi pajak kendaraan bermotor kepada para pelajar di Kota Samarinda.
Kepala Bapenda Kaltim Ismiati mengatakan para pelajar perlu untuk mendapatkan pengetahuan tentang pajak seperti halnya masyarakat umum, mengingat ke depan mereka juga punya tanggung jawab sebagai wajib pajak.
“Jika kalian membayar pajak tepat waktu otomatis sudah menjadi pahlawan. Karena dengan membayar pajak telah memberikan banyak manfaat bagi sesama,” kata Ismiati di hadapan para pelajar SMA 10 Samarinda, baru-baru ini.
Ismi, sapaan akrabnya, menerangkan jika dana pajak yang terkumpul akan disalurkan kembali untuk rakyat.
Diantaranya untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan pelayanan umum lainnya.
Pada kesempatan itu, Ismi menjelaskan terkait relaksasi pajak yang diberlakukan sejak 16 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2022.
Pertama yaitu diskon 2 (dua) persen untuk pembayaran 0 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 (empat) persen untuk pembayaran 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo dan diskon pokok PKB yang menunggak 4 (empat) tahun ke atas, hanya membayar PKB terhitung 3 (tiga) tahun.
Kemudian, bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBNKB-II dan seterusnya. Serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
“Saya berharap para guru dan murid yang memiliki kendaraan di sini menjadi wajib pajak yang taat. Supaya mudah, nanti saya kirim Samsat Keliling untuk mampir ke sekolah. Ayo manfaatkan relaksasi pajak,” kata Ismi didampingi Kepala SMA 10 Samarinda Suharno.
Dalam kesempatan tersebut Bapenda Kaltim juga memberikan hadiah berupa bingkisan menarik bagi para murid yang bisa menjawab pertanyaan.(*)