Rapat Paripurna ke – 40 DPRD Kaltim cabut dua Perda

Loading

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud (kedua dari kiri) saat memimpin Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim (Foto: Humas DPRD Kaltim)

 

Samarinda – Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim pada 21 September 2022  lalu sepakat mencabut dua Peraturan Daerah (Perda) Kaltim, yakni Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, kemudian Perda Nomor 14 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

 

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Samsun dan Seno Aji. Hadir mewakili Pemprov Kaltim dalam rapat paripurna itu adalah Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Kaltim Diddy Rusdiandyah Anan.

 

Menurut Hasanuddin Mas’ud, pencabutan dua Perda Kaltim tersebut dilakukan karena seharusnya pemerintah pusat melakukan koordinasi dengan daerah sebelum membuat kebijakan tercentral.

 

Koordinasi perlu dilakukan karena daerah yang lebih memahami bagaimana kondisi di lapangan, termasuk dampak yang bisa ditimbulkan, baik dampak positif maupun dampak negatifnya.

 

“Menurut pendapat saya, perlu pembahasan lebih lanjut, karena ini kan dari pusat dengan Undang-Undang Cipta Kerja, sedangkan kerusakannya ada di daerah,” kata dia.

 

Sementara Diddy Rusdiandyah menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, diundangkan dalam rangka mendukung cipta kerja yang memerlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan.

 

Aspek pengaturan itu berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja.

 

Dengan dibatalkannya pemberlakuan UU Nomor 7 Tahun 2004, maka acuan Perda Nomor 14 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah menjadi tidak berdasar hukum.

 

Terbitnya UU Nomor 3/2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka sejak tanggal 11 Desember 2020, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara mulai dari perizinan, pembinaan, monitoring sampai dengan pengawasan kewenangannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (Gf/ADV/Dprdkaltim)