Otorita IKN: Investasi di IKN merupakan peluang

Loading

Lokasi IKN di Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (Foto: Dokumen)

 

Samarinda – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono menyebutkan berinvestasi di IKN dan kawasannya merupakan peluang langka, sehingga ia mengajak investor besar, mikro, kecil dan menengah di Indonesia bisa bersama-sama membangun IKN.

 

“Kesempatan untuk berinvestasi di IKN merupakan kesempatan yang langka, dan belum tentu terulang untuk jangka waktu lama,” ujar Bambang melalui rilis yang dikirim Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono di Samarinda, Rabu.

 

Untuk itu, semua pihak diharapkan berpartisipasi menanamkan modal karena semua memiliki kesempatan yang sama berkontribusi, mengingat hal ini merupakan tugas pihaknya di Otorita untuk memfasilitasi setiap niat siapapun yang ingin berinvestasi.

 

Sebelumnya, saat jajak pasar (market sounding) yang digelar OIKN bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia di Djakarta Theater, Jakarta, Selasa (18/10) malam, kegiatan ini dihadiri oleh ratusan pengusaha Indonesia dan luar negeri.

 

Menurut Bambang, acara tersebut dihadiri oleh 500 tamu yang berasal dari asosiasi pelaku usaha berbagai bidang seperti usaha konstruksi, perbankan, energi, pendidikan, kesehatan, dan pengusaha bidang teknologi.

 

Jajak pasar tersebut diharapkan dapat mendorong keterlibatan para investor dari dalam dan luar negeri untuk berpartisipasi membangun IKN, terutama warga Indonesia, mumpung masih ada kesempatan.

 

Pada tahap awal, katanya, Otorita IKN akan memprioritaskan pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), yakni area utama yang akan dibangun adalah bagian utara dari kawasan inti seluas 921 hektare.

 

Untuk menampung tingginya minat investasi, peluang investasi masih terbuka pada delapan zona lain di IKN, sehingga peluang untuk berinvestasi saat ini masih terbuka.

 

“Saat ini pemerintah telah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang memberikan serangkaian insentif investasi bagi para investor, termasuk proses perizinan usaha dan izin kerja yang lebih sederhana, kemudian berbagai insentif fiskal,” katanya.

 

Dalam PP tersebut akan diatur fasilitas tax holiday (insentif libur pajak) yang skema nya dikategorikan berdasarkan kegiatan usaha.

 

“Saat ini Otorita juga sedang menyiapkan pembentukan badan usaha yang berada di bawah Otorita IKN. Pembentukan Badan Usaha ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dalam berusaha di Nusantara, kemudian mengakselerasi transaksi dengan dunia usaha,” ucap Bambang. (Gf)

 

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on twitter
Share on facebook
Share on pinterest
Share on print