Komisi II koordinasi ke BPKAD terkait proyek mini soccer di lahan Pemprov Kaltim

Loading

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono (Foto: Fn)

Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)  Nidya Listiyono berencana akan koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk RDP terkait lahan milik Pemprov yang direncanakan untuk mini soccer di jalan Letjend Suprapto (ex Vorvo) Samarinda.

“Terkait mini soccer, nanti komisi II juga akan rapat dengar pendapat RDP dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim terkait menanyakan soal aset di vorvo tersebut, sekaligus juga membahas proyek smelter pada aset pemprov lain di Sanga-Sanga ,” ucap Nidya di Samarinda, Jumat.

Terangnya, komisi II juga akan menanyakan kepada BPKAD seperti apa komitmen kerja sama dengan pihak ketiga yang membangun mini soccer  tersebut, sebab perlu diperjelas berapa pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk ke kas daerah nantinya jika mini soccer itu jadi.

Menanggapi  proyek tersebut yang sementara ini disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait proses pembelajaran perijinan yang belum lengkap pada kegiatan yang dikelola oleh pihak ketiga tersebut.

“Terkait rencana pembangunan mini soccer di jalan Letjend Suprapto (ex Vorvo) yang sempat disegel Pemkot Samarinda, poin yang saya tangkap tiada lain kurangnya perijinan yang belum dipenuhi pihak ketiga dalam proyek tersebut,” ujar Nidya di Samarinda.

Ia menjelaskan, proyek yang dibangun di atas tanah milik Pemprov Kaltim tersebut seharusnya memang terlebih dahulu melengkapi perijinan, sebelum dilakukannya penggarapan, dan dikoordinasikan kepada pihak- pihak yang mengeluarkan perijinan tersebut.

Lanjutnya, jika dilihat dari papan segel yang dipasang oleh pihak pemkot, pihak ketiga belum memenuhi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) dan melanggar garis sempadan bangunan (GSB).

“Kami belum mendalami permasalahan tersebut secara mendalam, yang pasti itu dibangun di tanah milik Pemprov Kaltim, yang mana muaranya nanti terkait komitmen pihak ketiga yang akan mengelola mini soccer terhadap kontribusi pendapatan asli daerah (PAD),” bebernya.

Nidya mengaskan, untuk tata ruang lahan yang tidak disetujui Wali Kota Samarinda, kemungkinan hal ini memang perlu dikoordinasikan lebih lanjut antara pemprov sebagai pemilik lahan, kemudian pemkot dan pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan.(Ahmad/ADV/DPRD Kaltim)