Komisi I DPRD Kaltim bahas tuntutan ganti rugi lahan warga Sungai Kunjang

Loading

Komisi I DPRD Kaltim menggelar rapat dengan warga yang mengaku pemilik tanah di Jalan Ring Road 2 Kecamatan Sungai Kunjang yang belum mendapatkan ganti rugi (Foto: Ist)

Samarinda – Samarinda – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membahas tuntutan warga yang mengaku pemilik tanah di Jalan Ring Road 2 Kecamatan Sungai Kunjang yang belum mendapatkan ganti rugi lahan sehingga mereka melakukan aksi menutup jalan tersebut.

“Pada kesempatan ini kami mengundang warga Sungai Kunjang sebagai pemilik lahan yang digunakan untuk Jalan Ring Road 2 karena hingga saat ini belum jelas pembayaran ganti rugi,” kata Ketua Komisi I Baharuddin Demmu di Samarinda baru-baru ini.

Ia mengemukakan, hal menarik adalah perihal adalah tidak ada sengketa tapi di bawa ke pengadilan, sebab lumrahnya kalau ada sengketa baru di selesaikan ke pengadilan.Melihat insiden itu, banyak hal yang harus pihak Pemprov Kaltim klarifikasi, terutama menyangkut apa yang diceritakan oleh warga, bahwa mereka sudah disuruh buka rekening, namun tak kunjung ada pencairan.

“Kan itu jadi pertanyaan, seharusnya kalau orang sudah disuruh buka rekening artinya lahan tersebut sudah clear  atau sudah selesai,” ujar Bahar.

Ia menduga pihak Pemprov Kaltim tidak serius menangani soal pembebasan lahan warga tersebut, karena kalau serius ini pasti diselesaikan dengan baik.

Lanjutnya, akibat aksi warga menutup jalan Ring Road 2 sehingga masyarakat umum tidak bisa melintasi jalan tersebut. Bahkan dia merasakan dampaknya terhambat untuk melakukan aktivitas terjadi kemacetan membutuhkan waktu satu setengah jam.

“Tapi kita memaklumi karena haknya mereka. Jadi saya beberapa kali menangani kasus seperti ini. Tapi yang membuat saya curiga adalah pada saat orang buka rekening tapi tak dibayar itu ada apa? Ini yang bisa menjawab hanya Pemprov Kaltim,” kata Bahar.

Bahar yang merupakan Ketua Komisi I DPRD Kaltim menjadwalkan kembali akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengundang Pemprov, Pemkot dan Badan Pertahanan, termasuk dengan Ketua RT,  mau pun Lurah setempat.

“Komisi I mencarikan jalan tengah agar ada titik temu, yang pasti saya ingin jika hal itu tidak ada sengketa dan terverifikasi lahan milik warga wajib hukumnya bagi Pemprov Kaltim melakukan pembayaran karena merupakan hak rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang warga yang mengaku pemilik lahan Haji Asnan menyatakan akan terus menutup jalan tersebut sebelum adanya pencairan pergantian lahan.

“Pokoknya jalan di Ring Road 2 kami tutup pakai tanah uruk dan juga diportal  atau ditutup total, baik roda empat mau pun roda dua tidak bisa melintas, kecuali pengendara motor warga setempat,” ujar Haji Asnan.

Ia  menambahkan, jalan akan membuka setelah ada pembayaran oleh Pemerintah Provinsi dan juga meminta DPRD Kaltim untuk meninjau kondisi penutupan jalan dan membantu memfasilitasi masalah ini. (Ahmad/ADV/DPRD Kaltim)