Samarinda- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan laporan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kaltim.
“Pendapatan daerah tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp12,469 triliun dan terealisasi sebesar Rp16,804 triliun atau 134,77 persen dari target yang ditetapkan,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni saat membacakan laporan pada Rapat Paripurna di Samarinda, Senin.
Ia mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2022 yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp7,073 triliun dengan realisasi sebesar Rp8,997 triliun atau 127,19 persen.
Kemudian Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp5,382 triliun dengan realisasi sebesar Rp7,790 triliun atau 144,72 persen.
“Pendapatan Daerah lainnya yang sah, di mana sebelumnya ditargetkan sebesar Rp12,74 miliar dan realisasi sebesar Rp17,14 miliar atau 134,55 persen,” kata Sri.
Sedangkan, belanja daerah tahun anggaran 2022 sebagaimana telah disampaikan, ditargetkan sebesar Rp10,254 triliun dan direalisasikan sebesar Rp7,988 triliun atau 77,90 persen.
Adapun pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, dimana realisasi penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2022 sebesar Rp2,446 triliun.
Pembiayaan tersebut berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2021 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp236,62 miliar merupakan penyertaan modal.
“Alhamdulillah realisasi kita melebihi target, semoga dapat disetujui DPRD Kaltim ,” ujar Sri Wahyuni.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun yang juga sebagai pimpinan Rapat Paripurna ke-18 mengatakan, meskipun kinerja keuangan Provinsi Kaltim mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi ada beberapa hal yang dievaluasi.
Beberapa permasalahan itu, di antaranya pelaksanaan atas 35 paket pekerjaan pada sepuluh SKPD tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp5,93 miliar yang terdiri dari kekurangan volume pekerjaan senilai Rp4,68 miliar, selisih harga satuan senilai Rp543,08 juta dan denda keterlambatan senilai Rp715,68 juta.
Lanjutnya, pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum sesuai ketentuan, yaitu belanja pegawai berupa remunerasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2015.
“Pergub tersebut tentang Remunerasi BLUD, di mana ada kelemahan proses pengadaan pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1,54 miliar dan penyelesaian piutang macet yang tidak efektif sehingga piutang BLUD senilai Rp21,86 miliar belum diproses,” sebut Samsun.
Lebih lanjut ia menyebutkan Pemprov Kaltim belum memiliki kebijakan atas properti investasi.
“Ini yang perlu didorong, di tengah gencarnya pemerintah memikat negara luar untuk peningkatan investasi di daerah,” tegas Samsun.(Ahmad)