KIA cerminan implementasi hak-hak anak

Loading

KIA merupakan implementasi dari pemenuhan hak-hak anak.

Samarinda – Program Kartu Indonesia Anak (KIA) adalah satu implementasi pemerintah dalam memenuhi hak-hak anak. Hal tersebut yang terus didorong Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim untuk bisa segera direaliasikan di Bumi Etam.

KIA merupakan kartu identitas anak yang diterbitkan oleh pemerintah untuk anak usia 0-17 tahun. Selain sebagai bukti identitas, KIA juga berfungsi sebagai kartu diskon di berbagai mitra usaha.

“KIA sekarang bukan hanya sebagai identitas anak, tapi juga berguna untuk mitra usaha, seperti mitra pendidikan, kesehatan, hiburan atau wisata, olahraga, dan lain-lain. Jadi bisa dapat diskon di beberapa tempat,” kata Kepala Dinas DKP3A Noryani Sorayalita.

Sorayalita menjelaskan, pada tahun 2022 lalu, hanya Kabupaten Berau yang memberikan insentif bagi pemegang KIA. Namun, kini kabupaten/kota lain di Kaltim juga mulai berproses untuk memberikan insentif serupa. Salah satunya adalah Kota Samarinda.

“Berau itu tinggi kepemilikannya, sekitar 66 persen. Kalau Samarinda masih di angka 60 persen,” ujar Sorayalita.

Sorayalita berharap, dengan semakin banyak kabupaten/kota yang memberikan insentif bagi pemegang KIA, maka kepemilikan KIA di Kaltim akan semakin meningkat. Hal ini akan semakin membantu memenuhi hak anak, terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar. (adv/dkp3a/kaltim)

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on twitter
Share on facebook
Share on pinterest
Share on print