DPRD Kaltim awasi pembayaran jasa pelayanan tenaga kesehatan

Loading

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Pachlevi (Foto: Humas DPRD Kaltim)

Komisi IV DPRD Kaltim akan mengawasi  proses pembayaran jasa pelayanan medis yang dilakaukan tenaga kesehatan di rumah sakit Pemprov Kaltim, RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda dan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan.

“Pengawasan itu agar pembayaran tenaga kesehatan tepat waktu, atau tak terjadi lagi keterlambatan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Pachlevi, beberapa waktu lalu.

Diakuinya memang terjadi  adanya keterlambatan untuk pembayaran beberapa bulan lalu dari pihak manajemen rumah sakit ke tenaga kesehatan, tapi pada Oktober sudah dilunasi semuanya.

Reza menjelaskan Komisi IV telah menyampaikan hal itu kepada Direksi RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda dan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan untuk terus memperhatikan pembayaran jasa pelayanan medis untuk tenaga kesehatan.

“Hal itu sesuai dengan Permenkes Nomor 17 Tahun 2023 tentang jasa pelayanan kesehatan dan peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2015 tentang  pelayanan rumah sakit.

Ia menuturkan hingga Oktober 2023 sudah terdapat perbaikan dalam pembayaran jasa pelayanan medis dan sudah terbayarkan semua kepada tenaga medis.

“Berkaitan dengan besaran jasa pelayanan medis tentunya disesuaikan dengan kebijakan RSUD masing-masing dengan mempertimbangkan pendapatan rumah sakit itu sendiri,” katanya.

Reza menambahkan Komisi IV DPRD Kaltim  akan terus berkomitmen untuk melakukan dukungan melalui fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran terhadap perbaikan serta peningkatan sektor kesehatan untuk masyarakat Kaltim.(Adv/DPRD Kaltim)