Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar uji publik di Balikpapan, pada 5 November 2023.
Ketua Pansus Trantibum Linmas Harun Al-Rasyid menjelaskan bahwa uji publik merupakan tahapan penting dalam penyusunan raperda sebelum disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Uji publik juga menjadi wadah untuk mendengarkan masukan dari masyarakat agar penyusunan raperda dapat lebih maksimal.
Harun mengatakan, ketentraman dan ketertiban masyarakat merupakan aspek penting yang harus diwujudkan oleh pemerintah. Ketentraman dan ketertiban masyarakat merupakan dasar untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Harun menjelaskan, ketika masyarakat merasa tentram dan tertib, maka mereka akan merasa aman dan nyaman. Kondisi ini akan mendorong mereka untuk berkarya dan mengembangkan diri.
Oleh karena itu, Harun menegaskan bahwa kehadiran raperda Trantibum Linmas sangat penting untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kaltim. Raperda ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Harun menambahkan bahwa uji publik raperda Trantibum Linmas telah berjalan dengan baik dan menghasilkan banyak masukan yang bermanfaat. Masukan-masukan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Pansus untuk penyempurnaan raperda sebelum disahkan menjadi perda. (*/adv/dprd kaltim)