Anggota DPRD Kaltim dorong Perda berjalan optimal

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Yusuf Mustafa (Foto: Ist)

Samarinda- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Yusuf Mustafa menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini sudah disahkan untuk berjalan optimal.

“Perda yang sudah disahkan namun tidak berjalan maksimal, hal ini  sebagai bahan bagi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kaltim untuk dievaluasi,” katanya di Samarinda, Selasa (26/11).

Ia mengatakan, DPRD Kaltim adalah sebagai lembaga legislasi atau pembuat peraturan daerah perlu melakukan evaluasi terhadap Perda yang belum berjalan maksimal.

Bukan tanpa alasan katanya rencana melakukan evaluasi Perda tersebut dalam proses penyusunannya telah banyak memakan waktu, tenaga, serta anggaran.

“Selama ini Perda yang sudah disahkan DPRD Kaltim tidak semuanya maksimal penegakannya, terutama terkait sanksi pelanggar,” kata dia.

Untuk itu , kata Yusuf  Bapperda kedepannya akan mengoptimalkan serta mengevaluasi sejumlah Perda, tentu dengan mekanisme dan aturan yang ada. Walaupun sedikit Perda, namun benar-benar maksimal dalam penerapannya.

”Banyak Perda yang dibuat terkesan berjalan tidak maksimal. Ini pelajaran dan menjadi bahan evaluasi bagi kita semua baik legislatif maupun eksekutif agar dalam pembuatan dan usulan Raperda lebih selektif,” tegas Yusuf.

Dia mendorong Pemprov Kaltim maupun Pemkot dan Pemkab  jangan lagi menyia-nyiakan Perda yang ada. Ketika suatu Perda  telah dibuat dan disahkan harus difungsikan sehingga mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai pelaksana Perda.

Menurtnya terlalu banyak Perda yang disahkan, tapi tidak menjadi perhatian untuk diterapkan. Sebaiknya tidak perlu membuang-buang waktu dan anggaran untuk pengesahan, sementara realisasinya di lapangan tidak maksimal.

Dia berharap ke depannya Perda yang sudah ada dapat dimaksimalkan, jangan menunggu momen untuk menerapkan Perda. Hari-hari biasa pun Perda harus tetap diterapkan, tinggal bagaimana mekanisme mengontrolnya saja.

“Penerapan memang wajib dilakukan, buat apa Perda dibuat sementara tidak ada fungsinya. Perda dibuat karena ingin ada solusi, ada rambu-rambu yang ditaati,” ujar Yusuf. (Adv)

Loading