Balikpapan – Sebagai upaya mengantisipasi kebakaran hutan serta mewujudkan Instruksi Presiden yang meminta kepada daerah untuk mencegah titik api yang diketahui agar tidak membesar dan semakin meluas, maka Pemerintah Kota Balikpapan dengan merangkul para stakeholders di Lingkungan Kota Balikpapan telah menuangkan komitmen dalam sebuah pernyataan sikap bersama dengan beberapa pihak antara lain :
1. HSE Pertamina RU V
2. KPHP Bongan
3. KRN Universitas Balikpapan
4. Explore Your Time
5. ORARI
6. Indonesian Excort Ambulance wil. Balikpapan
7. Pengawas Hutan Kota DLH Balikpapan
8. Satgas UPTD Kebun Raya Balikpapan
9. BKPB KNPI
10. Banda Indonesia
11. Balakarcana
12. Satupena Karang Taruna
13. Yayasan Pro Natura
Dalam pernyataan sikap tersebut, semua stakeholders siap untuk melaksanakan penanganan tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kota Balikpapan dengan cara :
1. Melaporkan potensi atau kejadian kepada BPBD melalui call center (0542)113
2. Melakukan sosialisasi pencegahan dini bahaya kebakaran hutan dan lahan secara aktif dengan cara membuka lahan tanpa dibakar
3. Melakukan penanggulangan untuk memadamkan kebakaran dengan sarana dan prasarana yang ada
4. Bersedia terlibat langsung dalam pemadaman kebakaran hutan dan lahan
Selain itu, sebagai bentuk antisipasi terhadap dampak kebakaran hutan yakni kabut asap, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan juga telah membagikan masker untuk masyarakat Balikpapan. Dalam kesempatan ini Pemerintah Kota Balikpapan juga menerima bantuan berupa masker yang terbagi dalam 3 kelompok yakni kelompok 1 dari beberapa perusahan dibidang farmasi dan kesehatan sebanyak 30.500 lembar masker, kelompok 2 dari beberapa perusahaan perhotelan di Balikpapan sebanyak 5.450 lembar masker dan kelompok 3 dari rumah sakit – rumah sakit di Balikpapan sebanyak 4.675 lembar masker.
Seluruh kegiatan ini dirangkai dalam peringatan Hari Perhubungan Nasional pagi tadi Selasa (17/9) di Halaman Kantor Wali Kota Balikpapan. (Diskominfo / mt)
http://balikpapan.go.id/berita/detail/8036/deklarasi-penanganan-tanggap-darurat-bencana-karhutla