Menyesatkan, Prinsip Uang Suami Milik Istri, Uang Istri Milik Istri

Loading

Mengapa dikatakan menyesatkan? Karena kenyataannya menurut aturan agama uang suami belum tentu milik istri seluruhnya. Meskipun benar bahwa uang hasil usaha istri adalah murni menjadi hak si istri.

Wanita/istri memperoleh hak dari harta suaminya melalui dua jalan utama yaitu mahar dan nafkah. Seorang lelaki yang menikahi wanita maka ia berkewajiban memberikan mahar sesuai yang diucapkan dalam akad nikah maupun yang dijanjikan di luar itu. Karena janji adalah hutang.

Selain itu seorang laki-laki (suami) wajib memberikan nafkah berupa tempat tinggal, pakaian, makanan dan biaya hidup sesuai kebutuhan sang istri dan kemampuan suami sendiri.

Dalam Al Qur’an Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

rtinya, “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”

(QS. An-Nisa’ ayat 4).

Ulama besar Syaikh Wahbah Az-Zuhayli menyatakan:

للزوجة حقوق مالية وهي المهر والنفقة، وحقوق غير مالية: وهي إحسان العشرة والمعاملة الطيبة، والعدل

“Istri memiliki hak atas materi berupa mahar dan nafkah; dan hak nonmateri berupa perlakuan yang baik, interaksi yang menyenangkan, dan keadilan.”

(Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H, cetakan kedua, juz VII, halaman 327).

Jadi tidak serta-merta harta yang dihasilkan dari usaha lelaki itu harus diserahkan dan menjadi hak istri semuanya. Apalagi sebagai anak laki-laki dari orang tuanya dia juga memiliki kewajiban untuk berbakti kepada mereka, diantaranya dengan memberikan nafkah bila si orang tua tidak memiliki penghasilan sendiri.

Diriwayatkan bahwa Aisyah Ra bertanya kepada Rasulullah Saw,

”Siapakah yang berhak terhadap seorang wanita?” Rasulullah menjawab, “Suaminya” (apabila sudah menikah). Aisyah Ra bertanya lagi, ”Siapakah yang berhak terhadap seorang laki-laki?” Rasulullah menjawab, “Ibunya” (HR. Muslim)

Sungguh durhaka seorang anak laki-laki yang menelantarkan orang tuanya, tidak menafkahi mereka karena semua hartanya sudah ‘dirampas’ ataupun diserahkan kepada sang istri.

Oleh sebab itu, wahai orang beriman khususnya kaum wanita, jangan sampai hawa nafsu kalian menyebabkan kalian menelan mentah-mentah artikel medsos yang mengatakan bahwa harta suami adalah milik istri.

Demikian pula para suami, jangan sampai pernyataan yang tidak jelas sumbernya itu membuat kalian jadi anak durhaka yang menelantarkan orang tua maupun adik-adikmu gara-gara hartamu sudah diserahkan semuanya kepada istrimu.

Wallahu a’lam

(Abu Muhamad)

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on twitter
Share on facebook
Share on pinterest
Share on print