Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim mengintruksikan sekolah SMA sederajat untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) setelah adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri.
“SKB empat Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19,” kata
di Samarinda, Selasa (4/1/2022).
Ia mengatakan dengan adanya SKB empat Menteri tersebut Pemprov Kaltim mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 045/0013B. Kesra/I/2022 tentang PTM Terbatas. Merujuk SE tersebut, Disdikbud Kaltim mengeluarkan Surat menetapkan PTM bagi SMA,SMK dan SLB di seluruh kabupaten/kota berjalan mulai hari ini (Selasa).
Anwar Sanusi menjelaskan pelaksanaan PTM Terbatas tentunya dilaksanakan sambil melakukan evaluasi terkait perkembangan kasus Covid-19 di Kaltim.
Dia mengungkapkan sebelum pelaksanaan PTM pihaknya sudah menyampaikan kepada Gubernur Kaltim bahwa realisasi cakupan vaksinasi untuk siswa-siswi mencapai 72 persen dan guru 76 persen.
“Meski pelaksanaan PTM terbatas mulai berjalan, namun penerapan protokol kesehatan harus tetap ditaati,” katanya.
Anwar Sanusi mengusulkan jika PTM sudah dilaksanakan dan melihat perkembangannya dan kondisinya membaik, maka nantinya tidak lagi menggunakan jadwal shift atau bergantian semua siswa-siswi bisa masuk 100 persen normal kembali.
Salah satu sekolah yang melaksanakan PTM terbatas adalah SMK Negeri 17 Samarinda menggunakan sistem shift berjadwal dengan membagi waktu masuk. Untuk kelas pagi mulai pukul 07.15 Wita – 11.50 Wita sedangkan untuk kelas siang mulai 11.50 Wita -16.40 Wita.(Kominfo Kaltim)