Kantor Gubernur Kaltim terapkan aplikasi PeduliLindungi

Loading

Sejumlah pegawai di dekat tempat scan kode batang aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk Kantor Gubernur Kaltim. (ANTARA/HO-Biro AdpimPemprov Kaltim)

 

Samarinda-Kantor Gubernur Kalimantan Timur mulai memberlakukan aplikasi PeduliLindungi bagi setiap aparatur sipil negara dan para tamu yang akan masuk kantor gubernur setempat mulai awal 2022.

 

“Kantor gubernur ini, pusatnya informasi dan komunikasi administrasi pemerintahan dan pembangunan daerah. Tentu, banyak masyarakat yang datang sehingga wajib diberlakukan scan barkode PeduliLindungi,” kata Kepala Biro Umum Setda Provinsi Kaltim Norhayati Usman di Samarinda, Senin.

 

Dia menjelaskan tujuan penerapan scan kode batang ini untuk menjaga dan mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan kantor gubernur.

 

Ia menjelaskan melalui aplikasi tersebut setidaknya bisa meminimalisasi data para pegawai dan masyarakat yang belum tervaksin COVID-19.

 

Selain itu, mengetahui hasil uji PCR atau tes usap COVID-19 khususnya bagi para pengunjung dari luar daerah.

 

“Kita ingin menjadi contoh bagi provinsi lain dan kabupaten/kota se-Kaltim sehingga, semua harus prokes. Hal ini sebagai bentuk menindaklanjuti arahan Mendagri agar prokes tetap dilaksanakan,” katanya.

 

Untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran, pihaknya telah menutup akses pintu belakang kantor gubernur, sehingga satu- satunya akses masuk kantor gubernur melalui pintu depan dengan kewajiban setiap orang melakukan scan kode batang PeduliLindungi.

 

“Penerapan scan PeduliLindungi di depan pintu masuk tersebut diberlakukan secara umum kepada baik pegawai atau masyarakat yang akan masuk ke kantor gubernur, Semua itu, tidak lain untuk menjaga agar tak terjadi lonjakan kasus. Jadi, kita fokuskan melewati pintu depan,” katanya.

 

Sesuai pemantauan dengan alat itu, data pegawai maupun tamu yang berkunjung ke kantor gubernur hingga pukul 11.30 Wita mencapai 204 orang yang menerapkan scan kode batang PeduliLindungi.(Antara)

 

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on twitter
Share on facebook
Share on pinterest
Share on print