Samarinda – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur mengalami surplus dalam penerimaan pajak daerah pada tahun 2021 sebesar Rp500 miliar.
“Realisasi pajak daerah tercatat sebesar Rp 4,76 triliun, sementara target awal Bapenda senilai Rp4,26 triliun. Hal ini menunjukkan penerimaan pajak mengalami surplus sekitar Rp500 miliar melampui dari target,” kata Kepala Bapenda Kaltim Ismiati di Samarinda, Kamis (6/1/2022).
Berdasarkan penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) berkontribusi signifikan dari target Rp2,20 triliun, penerimaan PBBKB tercatat melampaui target sebesar 119,03 persen atau Rp2,61 triliun.
Menurutnya salah satu faktor pendorong meningkatnya penerimaan PBBKB adalah naiknya harga minyak dunia dan perbaikan lapangan usaha pertambangan batu bara, dan migas.
Ismiati menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kaltim saat ini telah meluncurkan aplikasi wajib pungut pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) elektronik. Hal itu untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di sektor tersebut.
“Selain PBBKB sejumlah komponen pajak juga turut berkontribusi menyumbang penerimaan pajak adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak air permukaan (PAP), dan pajak rokok,” tuturnya.
Pewarta : Saputra
Editor : Rhd