Wali Kota Samarinda: Kebijakan PTTH berdasarkan moratorium tahun 2019

Loading

Wali Kota Samarinda Andi Harun (Foto: Antara)

 

Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan kebijakan terhadap Pegawai Tidak Tetap Harian (PTTH) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berdasarkan pada moratorium tahun 2019 yang dikeluarkan Wali Kota  sebelumnya.

 

“Dikhawatirkan karena sudah moratorium pasti semua pengeluaran menjadi  berisiko hukum bagi penerima dan pejabat pemerintahnya,” kata Andi di Samarinda.

 

Ia mengingatkan  jangan sampai semua pihak yang terlibat dalam proses tersebut berpotensi masalah hukum di masa yang akan datang.

 

“Gaji yang diterima berbulan-bulan, pada suatu  hari bisa saja diminta oleh negara untuk dikembalikan. Malah akibatnya lebih fatal lagi,” terangnya.

 

Oleh sebab itu, ia Pemerintah Kota Samarinda  akan mengassesment ulang berdasarkan beban kerja dan kebutuhan pemerintah.

 

“Saat ini kita  kelebihan pegawai pemerintah non PNS  dan disamping  itu alasan hokum. Ke depannya   kita lihat nanti setelah kita lakukan evaluasi secara menyeluruh,” paparnya.

 

Andi Harun  menegaskan, yang pasti  Pemkot Samarinda terus mengikuti perkembangan termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan.(Antara)

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on twitter
Share on facebook
Share on pinterest
Share on print