Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan kebijakan terhadap Pegawai Tidak Tetap Harian (PTTH) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berdasarkan pada moratorium tahun 2019 yang dikeluarkan Wali Kota sebelumnya.
“Dikhawatirkan karena sudah moratorium pasti semua pengeluaran menjadi berisiko hukum bagi penerima dan pejabat pemerintahnya,” kata Andi di Samarinda.
Ia mengingatkan jangan sampai semua pihak yang terlibat dalam proses tersebut berpotensi masalah hukum di masa yang akan datang.
“Gaji yang diterima berbulan-bulan, pada suatu hari bisa saja diminta oleh negara untuk dikembalikan. Malah akibatnya lebih fatal lagi,” terangnya.
Oleh sebab itu, ia Pemerintah Kota Samarinda akan mengassesment ulang berdasarkan beban kerja dan kebutuhan pemerintah.
“Saat ini kita kelebihan pegawai pemerintah non PNS dan disamping itu alasan hokum. Ke depannya kita lihat nanti setelah kita lakukan evaluasi secara menyeluruh,” paparnya.
Andi Harun menegaskan, yang pasti Pemkot Samarinda terus mengikuti perkembangan termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan.(Antara)