Larangan Ekspor Batu Bara Kebijakan Panik

Loading

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor saat diwawancarai awak media

Samarinda-Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor memberikan tanggapan soal larangan ekspor batu bara oleh Pemerintah Indonesia dari 1 – 31 Januari 2022 adalah merupakan kebijakan yang menunjukan kepanikan.

 

“Pemerintah seharusnya melakukan diskusi terlebih dahulu dengan pengusaha sebelum memutuskan penghentian ekspor. Sebab, perusahaan yang memiliki kontrak akan menjadi pihak yang dirugikan,” kata Isran Noor di Samarinda , Senin (10/1/2022).

 

Ia menilai kebijakan tersebut menunjukkan sebuah kepanikan, tidak terencana dengan baik. Karena dapat dibayangkan, Kaltim tidak punya kepentingan, kewenangan semua kan sekarang ada di pemerintah pusat.

 

Ia juga menilai larangan ekspor selama sebulan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap kebutuhan batu bara PLN.

 

Diketahui dalam surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, ekspor batu bara dilarang mulai 1 sampai 31 Januari 2022.

 

Ditetapkan pula, perusahaan yang boleh melakukan ekspor batu bara, adalah mereka yang telah memenuhi kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk PLN.

 

Adapun besarannya sebanyak 76 sampai 100 persen dan perusahaan dengan pemenuhan DMO ke PLN sudah mencapai 100 persen.

 

Sementara di Kaltim, ada sekitar 25 perusahaan tambang yang diizinkan mengekspor batu bara, karena DMO mereka mencapai 76-100 persen.

 

Pewarta: Saputra
Editor : Rhd

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on twitter
Share on facebook
Share on pinterest
Share on print