Samarinda – DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna masa sidang ke-3 tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan di Kaltim.
“Tujuh fraksi di DPRD Kaltim setuju agar adanya peraturan daerah (Perda) terkait Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan di Kaltim,” kata Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun usai Rapat Paripurna di gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Dia pun mendukung penuh tentang rencana pembentukan Pansus Kepariwisataan oleh DPRD Kaltim. Samsun menilai pembentukan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan sangat penting dilakukan, agar pemulihan ekonomi dari sisi pariwisata dapat kembali bangkit seperti semula sebelum masa pandemi covid-19.
Selain itu, pariwisata merupakan salah satu sektor yang berpotensi meningkatkan Pandapatan Asli Daerah (PAD). Namun pembangunan kepariwisataan di Kaltim saat ini belum memiliki payung hukum kuat dalam regulasi.
“Jadi pada intinya kami sepakat Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan dan nantinya kami akan bentuk pansus dalam menela’ah lebih lanjut,” kata Samsun.
Sekadar diketahui sekitar 63 desa di Kaltim merupakan desa wisata atau desa yang memiliki kawasan wisata potensial.
Desa-desa tersebut statusnya Desa Wisata Rintisan, Desa Wisata Maju, dan Desa Wisata Mandiri.
Pemerintah Provinsi Kaltim maupun pemerintah kabupaten/kota ingin mengembangkan sektor wisata agar memberikan manfaat seluas-luasnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Pengembangan yang dilakukan tentunya tetap mempertahankan seni budaya, tradisi, adat-istiadat, maupun kondisi alam setempat.
Pewarta: Saputra
Editor : Rhd