Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur Rusman Ya’qub menilai infrastruktur sekolah di Kaltim belum memadai untuk kegiatan belajar mengajar, terlebih saat ini sudah dilakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kaltim.
Rusman menilai, dari sisi pelaporan administrasi sarana prasarana yang diamanatkan UU nomor 23 tahun 2014 sampai saat ini belum dilakukan Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Pendidikan.
“Contohnya, Kaltim belum melaksanakan perintah UU nomor 23 tahun 2014 yang didalamnya mengisyaratkan untuk aset-aset SMA/SMK, mestinya sudah selesai penyerahan dokumen dan administrasi pada 2017 lalu. Namun hingga tahun 2022 belum selesai, hal itu patut dipertanyakan kinerja pemerintah,” kata Rusman.
Rusman menilai, hal tersebut merupakan bentuk kelalaian dari Pemprov Kaltim, sehingga berdampak pada kegiatan belajar mengajar dan merugikan peserta didik atau murid.
Kemudian akibat pelaporan tidak dilakukan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sehingga Pemerintah Pusat tidak dapat membantu sekolah di Kaltim yang mengalami kerusakan, akibat lama tidak digunakan, karena selama ini pembelajaran secara online (daring).
“Kami berharap tahun ini agar pencatatan dan pelaporan aset segera dilaporkan kepada Kemendikbud, agar setiap sekolah dapat memberikan pelajaran yang nyaman kepada para muridnya,” kata Rusman.
Pewarta: Saputra
Editir : Rhd