Layanan pemerintahan tetap lancar meski Bupati PPU ditangkap KPK

Loading

Wakil Bupati PPU Hamdam Pongrewa (Foto: Antara)

 

Penajam – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Hamdam Pongrewa mengatakan layanan pemerintahan di kabupaten ini tetap lancar meski adanya penangkapan bupati setempat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/1/2022).

 

“Secara umum pelayanan pemerintahan tetap aman dan lancar setelah adanya penangkapan oleh KPK, tapi memang aktivitas di Sekretariat Kabupaten PPU (Kantor Bupati) agak terganggu karena ada ruang yang disegel, seperti pintu koridor menuju ruang bupati,” kata Hamdam di Penajam, Kamis.

 

Atas kejadian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) oleh KPK, ia mengaku prihatin, namun ia mengimbau semua pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan para Tenaga Harian Lepas (THL) tetap melakukan tugas-tugasnya.

 

“Saya mengimbau kepada semua pejabat, ASN, dan THL untuk tetap bekerja seperti biasa guna memberikan pelayanan yang ramah ke masyarakat. Lakasanakan semua tugas dengan baik seperti biasa,” katanya.

 

Ditanya mengenai siapa saja yang ditangkap KPK selain bupati, Hamdam mengaku tidak mengetahui persis karena belum ada pemberitahuan dari KPK, bahkan ia mengetahui kabar OTT terhadap bupati ini pun setelah subuh tadi dari rekan melalu HP.

 

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Bupati PPU AGM ditangkap KPK saat berada di Jakarta bersama beberapa pihak lain, namun ia tidak merinci siapa saja yang ditangkap.

 

Selain itu, tim dari KPK juga menangkap beberapa pihak di Kalimantan Timur (Kaltim) yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan di Mapolda Kaltim, mereka yang diperiksa ini segera dibawa ke Jakarta.

 

Abdul Gafur Mas’ud atau yang akrab disapa AGM merupakan Bupati PPU periode 2018-2023. Ia bersama wakilnya, yakni Hamdam dilantik pada Rabu, 19 September 2018 oleh Gubernur Kalimantan Timur yang saat itu dijabat oleh Awang Faroek Ishak. (Antara)

 

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on twitter
Share on facebook
Share on pinterest
Share on print