Ketua DPRD Kaltim nilai pengesahan RUU IKN tergesa-gesa

Loading

Ketua DRPD Provinsi Kalimantan Timur Makmur HAPK (Foto: Saputra)

 

Samarinda – Ketua DRPD Provinsi Kalimantan Timur Makmur HAPK menilai Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim dalam bulan Januari 2022 dinilai terlalu tergesa-gesa karena masih banyak yang mesti dilibatkan dalam perpindahan Ibukota terutama dari sisi masyarakat.

 

“Jadi jangan terlalu tergesa-gesa disahkan RUU IKN ini, kalau bisa dilakukan penundaan karena perlu banyak sosialisasi kepada warga kita, terutama yang ada di kawasan Penajam Paser Utara (PPU),”kata Makmur di Samarinda, Senin.

 

Makmur HAPK menyebutkan pengesahan RUU IKN  oleh DPR-RI di Senayan, Jakarta dalam bulan ini terkesan buru-buru, meskipun dirinya mendukung dan bangga terpilihnya Provinsi Kaltim menjadi lokasi IKN yang baru.

 

Mantan Bupati Kabupaten Berau ini mengaku belum membaca secara menyeluruh isi daripada RUU IKN. Dirinya meyakini banyak pihak yang belum mengetahui RUU tersebut.

 

“Saya baru saja menerima draft RRU IKN dan belum semuanya dibaca, sehingga saya rasa semua orang belum banyak juga mengetahui dari isi RUU itu,” katanya.

 

Makmur HAPK berharap perpindahan IKN  dapat menjadi sebuah berkah bagi warga Kaltim dan juga Indonesia pada umumnya.

 

Hal senada juga sebelumnya diungkapkan Gubernur Kaltim Isran Noor menyebutkan ditetapkannya  IKN di Provinsi Kaltim akan membawa perubahan besar dalam pemerataaan pembangunanan diseluruh tanah air, dari barat, timur,utara dan selatan.

 

Dia juga berharap peran serta masyarakat Kaltim dalam pembangunan IKN dalam segala aspek sehingga masyarakat Kaltim bukan hanya sebagai penonton.

 

Pewarta : Saputra

Editor     : Rhd