Samarinda – Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin mengatakan Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan salah satu kabupaten tertinggi di Provinsi Kaltim dalam kasus penyalahgunaaan narkotika.
“Kalau ini tidak betul-betul kita perhatikan dengan baik, apalagi hanya sebatas proses penyusunan Perdanya tidak tajam, saya pikir ini hanya akan sia-sia,” katanya saat Rapat Paripurna DPRD Kaltim masa sidang 4 tahun 2022, Senin (17/1/2022).
Lanjutnya kenapa hal itu ia sampaikan karena kebetulan beberapa anggota DPRD Kaltim berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegara termasuk juga menjadi beban Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Samsun.
Dia berharap DPRD Kaltim dapat mempercepat proses penyusunan Raperda Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan , Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Menurutnya bagaimanapun Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim tidak bisa bekerja dengan maksimal tanpa ada revisi dari Perda ini. Karena Perda ini menegaskan siapa berbuat apa, Perda ini akan menentukan tim tugas dari jajaran Gubernur, bupati dan walikota bahkan kecamatan yang akan melaksanakan aksi daerah.
“Kami minta segenap anggota DPRD Kaltim untuk mempercepat penyusunan dan pengesahan Raperda ini, jangan sampai generasi muda yang notabene orang yang akan menggantikan kita hancur karena narkoba,” katanya.
Dia juga minta kepada seluruh elemen masyarakat semua bertanggung jawab membantu BNNP Kaltim perang terhadap narkoba.
Salehuddin juga sangat mendukung Program Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba) yang dicanangkan oleh BNN. Dirinya berharap, melalui program tersebut, ke depannya angka kasus penyalahgunaan narkotika di Kaltim dapat menurun.
Sementara berdasarkan data dari BNNP Kaltim sepanjang tahun 2021 telah berhasil menggagalkan 35 kasus narkotika, terdiri dari 53 pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka.
Kemudian BNNP Kaltim juga setidaknya ada 8 jaringan pelaku tindak pidana narkotika di Kaltim berhasil dilumpuhkan dan 7 jaringan dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas.
Adapun total kerugian materil yang berhasil dicegah dari transaksi barang haram tersebut, yakni senilai Rp 7.253.800.00,- (tujuh miliar dua ratus lima puluh tiga juta 800 ribu rupiah).
Selain itu barang bukti yang diamankan berupa non narkotika berupa 2 unit kendaraan roda 4 disita karena digunakan sebagai alat angkut narkotika, 3 unit kendaraan roda 2. Kemudian 45 unit HP yang digunakan alat komunikasi serta uang sebesar 80.611.000 yang digunakan dalam transaksi.
Pewarta : Saputra
Editor : Rhd