DPRD Kaltim Bentuk Pansus Perubahan Perda Nomor 10/2012

Loading

Anggota Komisi III DPRD Kaltim yang juga Ketua Pansus Perubahan Perda Nomor 10/2021 (Foto: Ahmad)

 

Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi  Kalimantan Timur  membentuk Panitia Khusus (Pansus) membahas  Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2012 tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus angkutan Batubara dan Kelapa sawit.

 

“Rencana perubahan Perda tersebut berdasarkan evaluasi atas perenapannya yang dinilai banyak dilanggar oleh truk pengangkut batu bara dan kelapa sawit, terutama di jalan poros Samarinda – Bontang,” kata  Ketua Pansus Perubahan Perda Nomor10/2021, Ekti Imanuel di Samarinda,Senin.

 

Ia mengatakan aktivitas truk pengangkut batubara dan kelapa sawit tersebut kerap melanggar aturan atau Perda, sehingga dikeluhkan masyarakat.  Sedang dalam hal ini pemerintah Provinsi Kaltim tidak dapat melakukan pengawasan maupun penindakan karena sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat.

 

Menurutnya sebelum melakukan perubahan Perda Nomor 10/2012 Pansus berencana melakukan kunjugan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), nanti dari hasil konsultasi dilanjutkan pembahasan di DPRD Kaltim.

 

“Kunjungan tersebut untuk berkonsultasi dan memastikan tidak bertentangan dengan aturan yang sudah ada,” katanya.

 

Ekti yang juga Anggota Komisi III DPRD Kaltim menambahkan jika memungkinkan, pihaknya juga akan melakukan studi banding ke provinsi atau daerah yang telah memiliki dan menjalan Perda yang sama.

 

“Kita akan melakukan studi banding ke provinsi lain yang sudah menerapkan aturan  terkait  jalan hauling batu bara dan kelapa sawit, guna mendorong pihak perusahaaan membuat jalan sendiri,” pungkasnya.

 

Pewarta: Ahmad

Editor   : Rhd