DPRD Kaltim sempurnakan Perda jalan umum dan khusus angkutan batubara

Loading

Anggota Pansus Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012 Sarkowi V Zahry saat diwawancarai awak media (Foto: Ahmad)

 

Samarinda – Anggota Pansus Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012, Sarkowi V Zahry menilai sudah saatnya Perda tersebut disempurnakan sebab penerapannya selama ini tidak efektif.

 

“Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit selama ini tidak berfungsi, Perda itu mandul,” katanya di Samarinda, Rabu.

 

Bahkan katanya banyak  perusahaan-perusahaan baik itu tambang maupun kelapa sawit tidak tahu ada Perdanya. Berarti perlu dilakukan sosialisasi nantinya.

 

Menurutnya Perda yang sekarang  ini memang sulit untuk diterapkan, karena harus dilengkapi sarana  dan prasanara, perlu melibatkan sejumlah pihak seperti Dinas Perhubungan, Kepolisian, maupun OPD terkat lainnya yang harus mengatur penerapan Perda di lapangan.

 

“Misalnya siapa yang harus menginisiasi atau format siapa yang akan menginisiasi untuk pelaksanaan itu,  kemudian formatnya , kerjasamanya seperti apa. Kkarena masing-masing punya mekanisme kerja sendiri,”  jelasnya.

 

Sarkowi menjelaskan akibat tidak adanya pengawasan dan tidak berjalannya Perda yang ada, maka banyaknya kendaraan bermuatan berat yang melebihi kapasitas  melintas di jalan umum,  hal itu menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan di sejumlah  titik di Kalimantan Timur.

 

Terlebih yang melintas  di jalan umum kendaraan angkutan batu bara maupun kelapa sawit yang bermuatan melebihi tonase jalan, sehingga menyebabkan kerusakan jalan cukup parah.

 

“Hal inilah yang tengah dilakukan pembahasan oleh DPRD Kaltim terkait Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012 melalui Panitia Khusus (Pansus),” kata Sarkowi.