Samarinda – DPRD Provinsi Kaltim melakukan koordinasi dengan Dirlanlantas Polda Kaltim pada Kamis (10/2/2022) sebagai tindak lanjut dari pembentukan Panitia Khusus(Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda ) tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.
“Secara tahapan kita memang harus berkoordinasi dengan sejumlah pihak, diantaranya Dirlanlantas Polda Kaltim dan Kemendagri,” kata Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit, Ekti Imanuel di Samarinda, Senin (14/2/2022).
Hal itu agar tidak ada tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi, dan aturan yang ada instansi lain seperti Dinas Perhubungan, PUPR, ESDM dan instansi lain sebagainya.
Ia mengatakan saat ini Pansus melakukan diskusi dan koordinasi dengan jajaran Dirlantas Polda Kaltim. Banyak hal yang didiskusikan terutama upaya penegakan hukum dalam kegiatan lalu lintas, terlebih berkenaan dengan aturan dalam penggunaan jalan negara.
Ekti Imanuel menjelaskan sebelumnya ada Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit, namun tidak jalan sehingga dilakukan perubahan terhadap Perda ini.
Dikemukakannya selama ini aktivitas truk pengangkut batubara dan kelapa sawit kerap melanggar aturan atau Perda, sehingga terjadi kerusakan jalan dan dikeluhkan masyarakat.
Menurutnya perubahan Perda Nomor 10 tahun 2012 itu perlu banyak mendapat masukan agar nantinya bisa berjalan efektif.
“Pansus juga berencana melakukan kunjugan ke Kemendagri untuk mendapat masukan, kemudian dibahas kembali di DPRD Kaltim,” katanya.
Ekti minta doa dan dukungan semua pihak , agar penyusunan Ranperda bisa berjalan dengan baik dan lancar serta manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.
Pewarta: Ahmad
Editor : Rhd