Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda ) Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Ketenagalistrikan melakukan pembahasan, menggelar rapat internal di Gedung D Lantai 3, Senin (14/02/2022).
Pansus yang telah ditetapkan melalui Rapat Paripurna ke 6 DPRD Kaltim tersebut telah menunjuk Sapto Setyo Pramono sebagai Ketua Pansus .
“Pansus dibentuk untuk menyesuaikan dengan UU Cipta Tenaga Kerja, karena saat ini UU Nomor 4 Tahun 2016 sudah tidak relevan, karena tidak ada lagi tanggung jawab terkait masalah kelistrikan,” kata Sapto.
Ia mengatakan khususnya di Provinsi Kaltim ada sekitar 199 desa yang belum teraliri listrik, seperti di Kabupaten Paser, Kukar, Kubar, Mahakam Ulu. Sebagai calon ibu kota negara (IKN) kita prihatin masih ada daerah yang belum merdeka listrik, artinya beroperasi selama 24 jam.
Sapto menjelaskan dalam perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 nantinya juga akan mengulas terkait tanggung jawab PLN terhadap pengadaan listrik.
Tidak menutup kemungkinan juga, katanya peran serta perusahan yang ada di Kaltim, khusus melalui dana tanggung jawab sosial (CSR).
Oleh karena itu kata Sapto dengan keterbatasan anggaran dan lain sebagainya, sehingga perlu membuat Perda yang lebih efektif dan efisien. Misalkan ada perusahaan melalui dana CSR-nya membantu di daerah sekitar beroperasinya perusahaan yang belum terjangkau jaringan listrik.
Lanjutnya PLN nantinya yang akan menjawab sejauh mana ketersedian listrik serta tidak menutup kemungkinan peran dari pihak ketiga atau swasta yang ingin berinvestasi.
“Karena investasi itu penting dalam hal menjaga kesinambungan, tapi tanpa melanggar peraturan perundangan yang ada,” kata Sapto.
Pewarta: Ahmad
Editor : Rhd