Pansus DPRD Kaltim segera rampungkan Ranperda ketenagalistrikan

Loading

Anggota Pansus Rancangan Perubahan  Peraturan Daerah (Ranperda) ketenagalistrikan (Foto: Ahmad)

 

Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perubahan  Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang ketenagalistrikan akan mempercepat pembahasannya  supaya segera  disahkan.

 

Anggota Pansus, Amiruddin menyebutkan Ranperda  tersebut  harus segera dimatangkan, karena menyangkut kepentingan masyarakat. Terlebih saat ini  di Kaltim dan Kaltara masih ada sekitar 199 desa  yang belum teraliri listrik.

 

Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini mengaku telah melakukan kunjungan ke Kabupaten Paser  dan  sempat berdiskusi  dengan pejabat Pemkab Paser. Ternyata  masih ada sekitar delapan  desa yang  belum mendapat layanan listrik.

 

“Saya baru dari Kabupaten Paser, sempat diskusi dengan Pemerintah Kabupaten disana, ada sekitar delapan  desa  lagi yang belum ada listriknya,” katanya, di Samarinda, Rabu (16/02/2022).

 

Amiruddin yang juga berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Paser dan PPU  mengungkapkan dengan masuknya jaringan listrik terutama di pedesaan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian.

 

“Ranperda ini cuma perubahan saja, tidak sampai 50 persen, tetapi nanti kita tetap bahas dan kita undang pihak terkait seperti PLN maupun Perusda,” tambahnya.

 

Amiruddin menegaskan karena masih ada sebagian desa yang belum teraliri listrik, maka diharapkan melalui Ranperda ketenagalistrikan, maka layanan listrik 24 jam bisa segera dirasakan oleh seluruh masyarakat Kaltim.

 

Pewarta: Ahmad

Editor   : Rhd