Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang ketenagalistrikan akan mempercepat pembahasannya supaya segera disahkan.
Anggota Pansus, Amiruddin menyebutkan Ranperda tersebut harus segera dimatangkan, karena menyangkut kepentingan masyarakat. Terlebih saat ini di Kaltim dan Kaltara masih ada sekitar 199 desa yang belum teraliri listrik.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini mengaku telah melakukan kunjungan ke Kabupaten Paser dan sempat berdiskusi dengan pejabat Pemkab Paser. Ternyata masih ada sekitar delapan desa yang belum mendapat layanan listrik.
“Saya baru dari Kabupaten Paser, sempat diskusi dengan Pemerintah Kabupaten disana, ada sekitar delapan desa lagi yang belum ada listriknya,” katanya, di Samarinda, Rabu (16/02/2022).
Amiruddin yang juga berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Paser dan PPU mengungkapkan dengan masuknya jaringan listrik terutama di pedesaan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian.
“Ranperda ini cuma perubahan saja, tidak sampai 50 persen, tetapi nanti kita tetap bahas dan kita undang pihak terkait seperti PLN maupun Perusda,” tambahnya.
Amiruddin menegaskan karena masih ada sebagian desa yang belum teraliri listrik, maka diharapkan melalui Ranperda ketenagalistrikan, maka layanan listrik 24 jam bisa segera dirasakan oleh seluruh masyarakat Kaltim.
Pewarta: Ahmad
Editor : Rhd