Pansus Ranperda Jalan Khusus Batubara RDP dengan Dishub Kaltim

Loading

Ekti Imanuel, Ketua Pansus Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2012 tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit (Foto: Humas DPRD Kaltim)

 

Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2012 tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan Kaltim, Selasa (15/02/2022) di Gedung E DPRD Kaltim.

 

Rapat Dengar Pendapat  dipimpin Ketua Pansus Ekti Imanuel, dan dihadiri anggota lainnya, Yusuf Mustafa, Baba, Mimi Beriani Pane, Harun Al Rasyid, Hasanuddin Mas’ud. Kemudian juga dihadiri  Kepala Dishub Kaltim AFF Sembiring beserta jajaran dan Perwakilan Biro Hukum Setdaprov Kaltim.

 

Sebelumnya Pansus menggelar  Rapat Dengar Pendapat  dengan Dirlantas Polda Kaltim, untuk mencari masukan untuk penyempurnaan Rancangan Perda.

 

“Kali ini kita rapat dengan Dinas Perhubungan Kalimantan Timur yang merupakan pengusul dari perubahan Perda Nomor 10 tahun 2012, juga  dari perwakilan biro hukum Pemprov Kaltim,” kata Ekti.

 

Ia menyebutkan usulan perubahan Perda ini berkaitan dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja dan turunannya. Sehingga ada beberapa proses aturan-aturan ini yang tumpang tindih dan perlu diselesaikan.

 

Adapun hasil dari rapat dengar pendapat,  dengan Dishub Kaltim,  ada beberapa hal yang dipertanyakan,  ada yang dibuatkan, ada yang lemahkan, dihilangkan dan ada juga yang baru.

 

Ekti mengharapkan dari hasil perubahan Perda Nomor 10 tahun 2012 nantinya bisa mendorong siapa  saja yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap pengawasan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.

 

Pewarta: Ahmad

Editor   : Rhd