Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) perubahan Rancanganan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenagalistrikan Nomor 4 Tahun 2016 DPRD Kalimantan Timur ingin disempurnakan sebagai payung hukum, sebab Perda yang ada selama ini dalam pelaksanaannya kurang maksimal.
Ketua Pansus perubahan Ranperda Ketenagalistrikan Sapto Setyo Pramono, Senin (21/2/2022) menyebutkan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tersebut tidak memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunannya.
“Perda Nomor 4 Tahun 2016, sampai saat ini belum ada Pergubnya, kemudian karena cepatnya ada perubahan regulasi, sehingga sulit jadinya,” kata Sapto.
Ia mengatakan karena banyaknya aturan yang berlaku, sehingga saat ada rencana peraturan baru, harus kembali diubah karena terbentur aturan lain.
Menurutnya di Indonesia itu kebanyakan peraturan perundang-undangan. Belum selesai satu, belum dijalankan, belum disosialisasikan, dirubah lagi. Nah itu yang menjadikan Perda itu tidak terealisasi semuanya.
Sapto menjelaskan dalam Ranperda Ketenagalistrikan itu nantinya, Pansus DPRD Kaltim akan melakukan pembenahan dan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Oleh karena itu katanya Perda Ketenagalistrikan ingin kita rapikan (sempurnakan). Perlu diingat Perda Ketenagalistrikan di seluruh Indonesia, baru Kaltim yang melakukan perubahan. Pansus DPRD Kaltim mencoba meramu, mendesain, mengkompilasi dengan Undang-undang yang ada, karena nanti dijadwalkan konsultasi dengan Kemendagri.
Dia menambahkan setelah hadirnya Undang-undang Cipta Kerja, daerah juga harus membuat kewenangan tersendiri.
“Kita miris juga, karena kewenangan diambil oleh Pemerintah Pusat, bukan berarti kita diam. Kita juga harus ada semacam peran dan kewajiban, karena kalau tidak ada kita, tidak ada pusat,” pungkasnya.
Pewarta: Ahmad
Editor : Rhd