Banjarmasin- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan mengambil alih penanganan kasus arisan online fiktif yang bandarnya adalah seorang oknum anggota Bhayangkari, istri dari anggota Polresta Banjarmasin.
“Atas perintah pimpinan, kasusnya sekarang ditangani Polda agar tidak menimbulkan ekses negatif kecurigaan segala macam dari pelapor lantaran tersangka istri polisi,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i di Banjarmasin, Senin.
Menurut dia, suami tersangka RA yaitu MS juga masih didalami apakah turut terlibat dari tindak pidana yang dilakukan sang istri.
Rifa’i menegaskan pula apa yang dilakukan tersangka adalah perbuatan individu, sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan institusi baik Polri maupun Bhayangkari.
Penyidik masih mendalami perkara yang menyita perhatian publik di Banjarmasin itu. Hingga saat ini tercatat ada 126 peserta arisan yang jadi korban dengan kerugian ditaksir Rp2,7 miliar.
Bagi yang merasa turut menjadi korban, Rifa’i mengimbau untuk segera melapor baik ke Polresta Banjarmasin maupun ke Polda Kalsel agar bisa terdata semua.
Karena disinyalir masih banyak korban lainnya tak hanya dari Banjarmasin namun luar provinsi mengingat arisan yang dibuat tersangka di akun Instagram pribadinya berjalan sejak 2017.
Diketahui seorang wanita berinisial RA ditetapkan Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin sebagai tersangka dan ditahan atas kasus arisan online fiktif yang merugikan korban hingga total nilainya miliaran rupiah. (Antara)