Jakarta – Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan menyebutkan pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara bukan sekadar memindahkan aparatur sipil negara (ASN) dan membangun gedung-gedung pemerintahkan melainkan sebagai lompatan transformasi.
Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi menyebut IKN Nusantara menjadi representasi bangsa yang unggul sehingga menjadi contoh bagi perkembangan kota-kota lain di Indonesia dan menunjukkan warga di dunia bagaimana Indonesia menjalankan rencana baru dalam mewujudkan cita-cita masa depan.
Untuk mewujudkan cita-cita tentu tidak cukup dengan hanya memiliki visi, melainkan perlu dilengkapi dengan rencana dan paling penting adalah implementasi.
Modal pertama sudah di tangan yaitu Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN yang telah diundangkan pada 15 Februari 2022.
Meski masih butuh aturan-aturan turunan, namun UU IKN dan lampirannya sedikit banyak memberikan gambaran mengenai tahapan perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.
Jokowi menyebut rencana pembangunan IKN Nusantara akan dimulai pada tahap pertama di kawasan inti pusat pemerintahan dan diawali dengan merevitalisasi dan mereboisasi hutan terlebih dahulu, diikuti dengan pembangunan infrastruktur dasar, wilayah hijau dan biru kota, kompleks pemerintahan, perkantoran beserta sarana dan prasarananya.
Pembangunan tersebut menandai transformasi masyarakat yang disebut Presiden Jokowi dimulai dari pengembangan kota. Jokowi menyebut akan mewujudkan dalam IKN sebagai kota bersama lingkungan alami dan lingkungan binaan berperan penting dalam mentranformasi budaya masyarakat yang baru dan relevan dengan perkembangan masa kini dan siap untuk masa depan.
Pembangunan IKN nantinya seminimal mungkin berdampak pada lingkungan, menggunakan material alam dan berbasis energi terbarukan.
IKN juga akan menghadirkan transformasi dalam bermukim, harmonis dengan alam, dilengkapi dengan hunian yang dinamis, humanis dan berbasis semangat gotong royong dan kebersamaan.
Jokowi menyebut transformasi dalam bekerja, yang cerdas, kreatif, saling terkoneksi, saling terintegrasi dan menjalin kolaborasi menciptakan budaya kerja yang produktif, melayani dan dekat dengan masyarakat.
Dalam Rencana Induk IKN setebal 126 halaman disebutkan bahwa pemerintah mengakui masyarakat yang terkena dampak pembangunan dan rencana infrastruktur pada Tahap 1 yaitu periode beberapa tahun pertama pemindahan karena mendesak serta memerlukan strategipembebasan lahan dan relokasi untuk permukiman kembali.
Selain itu, terdapat potensi pergeseran di masyarakat, baik perubahan mata pencaharian maupun perpindahan secara fisik ke permukiman di dalam kawasan IKN yang dapat dikembangkan.
Adapun bagi masyarakat yang tidak terkena dampak langsung akan berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi.
Tahap pembangunan
Pembangunan IKN dirancang menjadi 5 tahap pembangunan yaitu:
Pada awal 2023-2025 dimulai pembangunan fasilitas litbang, perguman tinggi kelas dunia, lembaga pendidikan sepanjang hayat, pusat inovasi, fasilitas kesehatan, dan rumah sakit internasional.
Relokasi penduduk akan dimulai dengan TNI, Polri, dan BIN pada 2023 (relokasi pelopor) dan relokasi representasi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta ASN akan dilakukan pada awal 2024. Tahap 1 tercapai ketika perpindahan ASN dimulai. Sebelum relokasi, IKN didominasi oleh pekerja konstruksi dan pertahanan keamanan.
2. Tahap 2 pada 2024-2029
3. Tahap 3 pada 2030-2034
4. Tahap 4 pada 2035-2039
5. Tahap 5 pada 2040-2045
“Smart Governance”
Kerangka yang digunakan adalah penyederhanaan proses bisnis dan urusan pemerintan, pengembangan jejaring kelembagaan, menerapkan ekosistem digital sebagai strategi transformasi multisektor dan penataan manajemen ASN di kementerian dan lembaga.
Pemindahan kementerian dan lembaga juga dilakukan secara berhatap dalam 5 klaster yaitu:
Klaster 1 terdiri dari:
Klaster 2
Klaster 3
Klaster 4
Klaster 5
Sedangkan kelembagaan yang tidak dipindahkan karena mempertimbangkan peran, tugas, dan fungsi yang penyelenggaraannya akan lebih optimal jika tidak dipindahkan yaitu Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Standardisasi Nasional (BSN), BMKG, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Perpusnas, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selanjutnya SKK Migas, BP Batam, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PB2MI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Komite Preofesi Akuntan Publik.
Kemudian Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional, Badan Pengawas Rumah Sakit, Lembaga Sensor Film, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Konsil Keperawatan Indonesia dan Dewan Sumber Daya Air Nasional.
“Superhub” ekonomi
IKN diharapkan mendorong inovasi, seperti biosimilar dan vaksin, protein nabati, nutraceutical, dan energi baru terbarukan (EBT). IKN menjadi basis untuk “Smart City” dan layanan digital, pendidikan abad ke-21, serta pariwisata kota, bisnis, dan kesehatan.
Samarinda nantinya akan menjadi “jantung” dengan sektor pertambangan, minyak, dan gas menjadi sektor energi yang baru, rendah karbon, dan berkelanjutan.
Sedangkan Balikpapan akan menjadi “otot” pembangunan ekonomi Tiga Kota dengan memanfaatkan pusat logistik dan layanan pengirimannya yang telah mapan untuk sektor-sektor berorientasi impor dan ekspor. Balikpapan juga menampung klaster petrokimia dan membantu mendorong diversifikasi produk dari minyak dan gas hulu menjadi berbagai turunan petrokimia hilir.
Akan ada 6 klaster ekonomi di dalam “superhub” IKN yaitu klaster industri teknologi bersih, farmasi terintegrasi, industri pertanian berkelanjutan, ekowisata, kimia dan produk turunan kimia serta energi rendah karbon.
Di antara berbagai klaster tersebut, terdapat 2 klaster yang sudah melekat dengan penduduk lokal yaitu klaster ekowisata dan pariwisata kesehatan/kebugaran.
IKN diharapkan dapat menciptakan sejumlah lapangan kerja dari klaster-klaster tersebut yaitu:
6. Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) melalui skema sewa, kerja sama pemanfaatan dan bangun serah guna.
Pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN mencapai Rp466 triliun yang akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp89,4 triliun, Rp253,4 triliun dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta Rp123,2 triliun dari swasta.