Pemerintah Kabupaten Penajam lakukan penyesuaian regulasi seiring pemindahan IKN

Loading

Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa (Foto: Antara)

 

Penajam-Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bakal melakukan penyesuaian sejumlah regulasi seiring pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia bernama Nusantara di sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

 

Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa di Penajam, Senin, mengatakan seiring penetapan Kecamatan Sepaku menjadi bagian IKN Nusantara maka akan dilakukan penyesuaian beberapa regulasi.

 

Pada 2022, lanjut dia, dua regulasi berupa raperda (rancangan peraturan daerah) sedang disiapkan pemerintah kabupaten untuk menghadapi pemindahan IKN Indonesia tersebut.

 

“Dua Raperda itu menyangkut penyesuaian tata ruang dan pemekaran wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujarnya.

 

Baru dua raperda yang diusulkan berkaitan dengan IKN karena secara administrasi ada perubahan wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara, tambahnya.

 

Raperda pemekaran wilayah untuk desa, kelurahan hingga kecamatan dan raperda tata ruang sedang dalam tahap penyusunan dokumen, ” katanya.

 

Dengan mengacu Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, maka sebagian wilayah kabupaten Penajam Paser Utara beralih status menjadi daerah IKN Indonesia yang baru bernama Nusantara.

 

“Keberadaan perda (peraturan daerah) tata ruang dan pemekaran wilayah menjadi acuan administrasi baru Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara,” jelasnya.

 

Dokumen saat ini masih disusun dengan data desa, kelurahan, dan kecamatan mana yang mempunyai potensi untuk dimekarkan, “ucap dia.

Ia berharap raperda menyangkut penyesuaian tata ruang dan pemekaran wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi perda segera disahkan.

 

Pemerintah kabupaten, katanya, akan mengusulkan raperda lain pada 2022 karena keberadaan IKN membutuhkan penyesuaian sejumlah regulasi. (ANTARA)

 

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on twitter
Share on facebook
Share on pinterest
Share on print