Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tetap melanjutkan pemberian santunan atau biaya duka bagi ahli waris korban meninggal akibat COVID-19 pada tahun 2022, termasuk santunan kepada anak yatim dan piatu korban yang orang tuanya meninggal karena virus corona.
“Memang kondisi saat ini cenderung menurun. Meski demikian, program pemberian uang duka tetap dilanjutkan. Karena, kondisi ini semua masyarakat terdampak, bukan hanya di Kaltim tapi se Indonesia,” ucap Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi.
Menurut Hadi Mulyadi pemberian santunan duka ini penting dilanjutkan. Karena, wabah virus masih terjadi di Kaltim, Sehingga, perhatian pemerintah harus diberikan agar masyarakat tak khawatir dan resah.
Melalui program bantuan ini sebagai bukti pemerintah hadir di tengah masyarakat yang terdampak COVID-19, Khususnya keluarga korban meninggal dunia.
“Yang jelas santunan meninggal dunia tetap berlanjut. Angkanya sama, yakni Rp10 juta per jiwa diterima ahli waris,” sebut Hadi.
Sedangkan santunan yatim piatu akibat Covid seperti tahun sebelumnya Rp2 juta per jiwa.
Pada tahun 2021, Pemprov Kaltim telah memberikan santunan kepada 4.289 ahli waris korban meninggal dunia akibat COVID-19 dan Setiap ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 10 juta.
Penerima santunan tersebut telah ditetapkan berdasarkan salinan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 460/K.571/2021 tentang penetapan penerima santunan meninggal bagi ahli waris yang keluarga meninggal karena Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur. Salinan Keputusan Gubernur itu ditandatangani pada 18 November 2021.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim, Agus Hari Kusuma mengatakan bantuan atau santunan yang diserahkan dapat menjadi motivasi bagi keluarga yang ditinggalkan, untuk lebih semangat dalam menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
“Semoga bermanfaat dan menjadi motivasi bagi keluarga korban yang ditinggalkan,” kata Agus Hari Kesuma.