Alat kelengkapan DPRD Kaltim berubah

Loading

Suasana Rapat Paripurna ke-8, dengan agenda pengesahan revisi agenda kegiatan dewan dan pengumuman perubahan komposisi alat kelengkapan DPRD (Foto: Humas DPRD Kaltim)

 

Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-8, dengan agenda pengesahan revisi agenda kegiatan dewan dan pengumuman perubahan komposisi alat kelengkapan DPRD Kaltim.

 

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samusun, Seno Aji dan Sigit Wibowo, serta Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan.

 

DPRD Kaltim melalui Badan Musyawarah (Banmus) telah merevisi jadwal kegiatan.

 

“Saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah revisi jadwal kegiatan dapat diterima dan disetujui,” tanya Makmur kepada para anggota rapat.

 

Semuan anggota dewan yang hadir menyetujui revisi jadwal kegiatan.

 

Kemudian berdasarkan tata tertib DPRD Kaltim Nomor 1 tahun 2020, Bab VI pasal 18 ayat 1, tentang pembentukan alat kelengkapan DPRD Kaltim.

 

Makmur mengatakan pimpinan DPRD Kaltim juga telah bersurat kepada ketua-ketua fraksi mengenai rencana perubahan komposisi alat kelengkapan dewan. Surat perubahan alat kelengkapan dewan, maka fraksi-fraksi telah menyampaikan nama-nama yang masuk dalam perubahan alat kelengkapan DPRD Kaltim.

 

Dalam penyusunan alat kelengkapan dewan, salah satu fraksi sempat meminta penundaan pengumuman alat kelengkapan dewan itu yakni fraksi Golkar. Setelah melalui diskusi, akhirnya fraksi Golkar menyampaikan penempatan anggotanya.

 

“Sudah kita sampaikan penempatan anggota kita di badan dan komisi,” kata Ketua fraksi Golkar, Andi Harahap. (Humas DPRD Kaltim)