Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2012, tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus batu bara dan kelapa sawit berencana melakukan studi banding ke Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ketua Pansus Ekti Imanuel mengatakan dipilihnya Provinsi Kalsel, karena provinsi tetangga tersebut telah memiliki peraturan yang mengatur jalan khusus untuk angkutan tambang batu bara.
“Pansus berencana studi banding ke Kalsel, karena mereka sudah menerapkan peraturan daerah terkait jalan khusus ini,” ujar Ekti di Samarinda, Senin (14/3/2022).
Ia mengatakan, nanti dalam studi banding tersebut Pansus akan mempelajari bagaimana teknis penerapan Perda di Kalsel sehingga bisa berjalan dengan baik.
“Kita mau mengetahui kenapa mereka bisa sukses dalam penerapannya. Apakah ada tim terpadu terkait anggaran, serta yang bertanggung jawab,” katanya.
Ekti mengungkapkan bahwa Pansus telah mengantongi data perusahaan di Kaltim yang tidak memiliki jalan khusus untuk angkutan tambang batu bara maupun kelapa sawit.
“Pansus DPRD Kaltim akan memanggil perusahaan batubara dan sawit yang diduga masih melanggar Perda nomor 10 tahun 2012, karena menjadi salah satu penyebab rusaknya jalan umum di Kaltim akibat aktivitas angkutan dari truk batu bara dan kelapa sawit yang melebihi muatan,” jelasnya.
Pewarta: Ahmad
Editor : Rhd