Samarinda – Panita khusus (Pansus) Revisi Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait.
“Kita membahas Revisi Perda P4GN ini dengan melibatkan unsur kepemudaan, BNN Kota Samarinda, dan Dispora, “ kata Ketua Pansus P4GN DPRD Kaltim Saefuddin Zuhri, usai memimpin rapat di Gedung E, DPRD Kaltim, belum lama ini
Ia mengatakan Pansus mencari masukan -masukan , semuanya dari unsur kepemudaan dan lain sebagainya. Semua antusias menyambut Revisi Perda ini dan minta untuk segera diselesaikan.
Dia menegaskan Pansus P4GN terus menerima saran maupun masukan atas perubahan Perda yang juga mengatur Prekursor Narkotika atau zat untuk pembuatan narkotika tersebut, agar tidak berbenturan dengan peraturan yang sudah ada.
“Semoga cepat bisa kita selesaikan Revisi Perda ini dan Pergub (Peraturan Gubernur)nya juga cepat diselesaikan,” tambahnya.
Saefuddin Zuhri menyebutkan saat ini pembahasan terkait Revisi Perda P4GN terus dilakukan, sehingga nantinya dapat selesai sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Sebenarnya prosesnya tidak lama, semoga sesuai dengan jadwal, tiga bulan bisa selesai,” katanya.
Saefuddin Zuhri berharap masukan dari berbagai pihak, nantinya bisa menjadi bahan sosialisasi, sehingga Perda P4GN lebih matang dan dapat dilaksanakan pemerintah serta penerapannya kepada masyarakat.
Pewarta: Ahmad
Editor : Rhd