Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur terkait Rancangan perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) nomor 10 tahun 2012, tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus batu bara dan kelapa sawit, mendapatkan masukan dari Asosiasi Tambang dan Kelapa Sawit.
“Kami senang mendapat masukan dari Aasosiasi Tambang dan Kelapa Sawit. Catatan penting dari mereka khususnya asosiasi sawit, agar tidak melarang angkutan TBS dan CPO. Dan peraturan itu juga tidak bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi,” kata Ketua Pansus Ekti Imanuel usai Rapat Dengar Pendapat (RDP,) Senin (21/3).
Ia mengatakan, pada dasarnya asosiasi sawit mendukung adanya perubahan Perda nomor 10 tahun 2012, tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus batu bara dan kelapa sawit. Namun mereka meminta agar tidak ada pelarangan angkutan Tandan Buah Segar (TBS) dan minyak sawit mentah (CPO).
Ekti mengemukakan bahwa pihak asosiasi itu juga menerima adanya pembatasan berkaitan dengan jumlah angkutan, muatan, hingga ukuran kendaraan.
“Seperti kapasitas yang diatur supaya tidak overload (kelebihan muatan), over dimensi segala macam. Mereka setuju saja yang penting tidak dilarang,” katanya.
Ekti menegaskan pihaknya tidak memiliki hak untuk melarang angkutan batu bara dan kelapa sawit. Hanya saja adanya Pansus ini merupakan proses yang berkaitan dengan beberapa pasal yang diajukan pihak eksekutif untuk dilakukan perubahan.
Pewarta: Ahmad
Editor : Rhd