Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji menyoroti ada pengusaha perkebunan kelapa sawit yang tidak bergabung dalam asosiasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kaltim.
Hal itu terungkap pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) nomor 10 tahun 2012, tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus batu bara dan kelapa sawit.
“Ada alasan tertentu perusahaan tidak bergabung ke GAPKI, bukan karena TBS (Tandan Buah Segar). Alasannya perusahaan ada punya izin tapi tidak memiliki kebun, ada yang punya kebun, tidak punya izin. Kemudian ada juga yang punya izin dan punya kebun, tapi tidak mencapai target yang di persyaratkan oleh GAPKI,” kata Aji Seno usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat antara Pansus DPRD Kaltim dan asosiasi tambang batu bara dan asosiasi kelapa sawit,baru baru ini.
Seno Aji menyebutkan pada dasarnya dua asosiasi tersebut menyambut baik adanya perubahan Ranperda penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus batu bara dan kelapa sawit.
“Hanya saja saat ini masih ada pengusaha kelapa sawit yang tidak tergabung dalam GAPKI, karena belum bisa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh GAPKI,” katanya.
Menurutnya Pansus DPRD Kaltim hingga saat ini terus melakukan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) nomor 10 tahun 2012 untuk disempurnakan.
Dikemukakannya sejumlah pihak telah dipanggil, seperti Instansi Pemerintah maupun swasta untuk diminta masukan terkait perubahan Perda No. 10 tahun 2012 karena dianggap mandul.
Guna mencari masukan Pansus juga akan memanggil pihak terkait seperti Dinas Perkebunan, untuk meminta data riil terkait jumlah pengusaha sawit di Provinsi Kaltim, termasuk jumlah izin yang sudah dikeluarkan.
“Harapannya perubahan Perda ini akan lebih baik dan fokus pada jalan yang digunakan untuk sarana angkutan perusahaan. Sehingga kerusakan jalan di Kaltim yang diakibatkan angkutan batu bara dan kelapa sawit tidak terjadi lagi,” kata Seno Aji.
Pewarta: Ahmad
Editor : Rhd