Seno Aji soroti pengusaha sawit yang tidak tergabung dalam GAPKI

Loading

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji saat memberikan keterangan usai Rapat Dengar Pendapat antara Pansus DPRD Kaltim dengan asosiasi pengusaha tambang batubara dan asosiasi pengusaha perkebunan sawit (Foto: Ahmad)

 

Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji menyoroti ada pengusaha perkebunan kelapa sawit yang tidak bergabung  dalam asosiasi  Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kaltim.

 

Hal itu terungkap pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panitia Khusus (Pansus) Perubahan  Rancangan  Peraturan Daerah (Ranperda) nomor 10 tahun 2012, tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus batu bara dan kelapa sawit.

 

“Ada alasan tertentu perusahaan tidak bergabung ke GAPKI, bukan karena TBS (Tandan Buah Segar). Alasannya  perusahaan ada  punya izin tapi tidak memiliki kebun, ada yang punya kebun, tidak punya izin. Kemudian ada juga yang punya izin dan punya kebun, tapi tidak mencapai target yang di persyaratkan oleh GAPKI,” kata Aji Seno usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat  antara Pansus DPRD Kaltim dan asosiasi tambang batu bara dan asosiasi kelapa sawit,baru baru ini.

 

Seno  Aji menyebutkan pada dasarnya dua asosiasi tersebut menyambut baik adanya perubahan Ranperda penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus batu bara dan kelapa sawit.

 

“Hanya saja saat ini masih ada pengusaha kelapa sawit yang tidak tergabung dalam GAPKI, karena  belum bisa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh GAPKI,” katanya.

 

Menurutnya Pansus DPRD Kaltim  hingga saat ini terus melakukan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) nomor 10 tahun 2012 untuk disempurnakan.

 

Dikemukakannya sejumlah pihak telah dipanggil, seperti Instansi Pemerintah maupun swasta untuk diminta masukan terkait perubahan Perda  No. 10 tahun 2012 karena dianggap mandul.

 

Guna mencari masukan Pansus juga  akan memanggil pihak terkait seperti Dinas Perkebunan, untuk meminta data riil terkait jumlah pengusaha sawit di Provinsi Kaltim, termasuk jumlah izin yang sudah dikeluarkan.

 

“Harapannya perubahan Perda ini  akan lebih baik dan fokus pada jalan yang digunakan untuk sarana angkutan perusahaan. Sehingga  kerusakan jalan di Kaltim yang diakibatkan angkutan batu bara dan kelapa sawit  tidak terjadi lagi,” kata Seno Aji.

 

Pewarta: Ahmad

Editor   : Rhd