Pemprov Kaltim bentuk tim peningkatan penggunaan produk lokal

Loading

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni (Foto: Dokumen)

 

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah membentuk tim peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat tentang penggunaan produk dalam negeri.

 

“Kita sosialisasikan tugas Tim P3DN Kaltim, termasuk strukturnya. Begitu juga tentang produk dalam negeri, termasuk target-target yang diharapkan oleh pemerintah pusat maupun Pemprov Kaltim,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni usai memimpin rapat Sosialisasi tugas Tim P3DN Provinsi Kaltim, di Ruang Tepian 2 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa.

 

Sri Wahyuni menambahkan dalam sosialisasi juga diajukan agenda kerja Tim P3DN Kaltim yang nantinya bisa diperluas dan dikonsolidasikan masing-masing bidang.

 

“Tadi juga kita sampaikan bahwa nanti pada 12 sampai 14 April 2022, Tim P3DN melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setdaprov Kaltim, Disperindagkop dan BPKAD akan membuat desk P3DN, dan melalui Biro PBJ sudah dipetakan jenis-jenis belanja disetiap OPD yang potensial menggunakan produk dalam negeri,” beber Sri Wahyuni.

 

Sri Wahyuni menegaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diwajibkan 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk UMKM, Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

 

“Kalau proyeksi yang dilakukan tadi melalui Biro PBJ lebih dari 40 persen, itu bisa tercapai,” ujarnya.

 

Selain itu, kata Sri Wahyuni, nantinya tim P3DN akan menyiapkan draf untuk Instruksi Gubernur sebagai implementasi dari Inpres nomor 2 tahun 2022, rumusannya tentu selain melihat dari pointer-pointer Inpres itu, juga dilihat kondisi di Kaltim dalam percepatan yang harus dilakukan oleh Tim P3DN untuk penggunaan produk dalam negeri.

 

“Kita akan menyosialisasikan komitmen, yang disebut dengan produk dalam negeri itu kriteria seperti apa, supaya setara pemahamannya baik penyedia maupun perangkat daerah. Terpenting, pemasoknya berasal dari UMKM sebagai penyedia jasa dalam wilayah masing-masing,” ungkap Sri.

 

Dalam rapat sosialisasi tugas tim P3DN Kaltim, Sekdaprov Kaltim didampingi Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Abu Helmi, serta dihadiri kepala dinas, kepala badan, dan kepala Biro dilingkup Setdaprov Kaltim, serta dari unsur perbankan. (ANTARA)

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on twitter
Share on facebook
Share on pinterest
Share on print