Samarinda – Guna menindak lanjuti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim tahun 2021, maka Pansus LKPj melakukan konsultasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kaltim.
“Kosultasi ini untuk menghimpun dan mengumpulkan informasi terkait realisasi laporan yang telah disampaikan pada rapat Paripurna beberapa waktu lalu,” Ketua Pansus pembahas LKPj Gubernur Kaltim, Marthinus di Samarinda.
Menurutnya ada beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam pertemuan Pansus dengan Kejati Kaltim, diantaranya bagaimana sistem Jaminan Reklamasi (Jamrek) oleh perusahaan, bagaiamana setoran BUMD ke kas daerah, hingga persoalan sengketa antara SMA Plus dengan Yayasan Melati.
Lanjutnya pada intinya, Pansus telah bersepakat dengan pihak Kejati Kaltim, bahwa nantinya akan ada komunikasi yang intens dengan kejaksaan. Jadi selama masa kerja Pansus, ketika ada persoalan di lapangan yang ditemukan, yang sifatnya berbentuk data konkrit dan akurat, Pansus akan langsung laporkan ke Kejati.
Marthinus menambahkan Pansus selain melakukan pertemuan dengan Kejati Kaltim sebelumnya juga melakukan konsultasi dengan BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur.
“Pada saat itu pertemuan diterima Bombit Agus Mulyono selaku Kepala Sub Auditorat, hasil konsultasi tersebut menjadi dasar bagi Pansus dan sebagai acuan dalam mengambil keputusan dan rekomendasi,” katanya.
Sekadar diketahui, anggota yang tergabung dalam Pansus LKPj DPRD Kaltim tersebut diantaranya Wakil Ketua Pansus Sarkowi V Zahry, anggota Pansus Andi Harahap, Hasanuddin Mas’ud, Herliana Yanti dan H Baba.
Kemudian Baharuddin Muin, Mashari Rais, Baharuddin Demmu, HA Jawad Siradjudin, Syafrudin, Sutomo Jabir, Fitri Maisyaroh, Rusman Ya’qub dan Saefuddin Zuhri. (*)