Diskominfo-Kaltim

Disperindagkop Kaltim imbau masyarakat tak salahi aturan subsidi LPG 3kg

Loading

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Kaltim HM Yadi Robyan Noor (Foto: Disperindagkop)

 

Samarinda- Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Provinsi Kaltim, HM Yadi Robyan Noor imbau masyarakat Kaltim untuk tidak menyalahi aturan subsidi khususnya peruntukan LPG 3KG yang mulai mengalami kelangkaan di pasaran.

 

“Artinya, subsidi harus dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerima, bukan orang yang mampu,” kata Roby di Samarinda, Sabtu.

 

Dia menjelaskan pemerintah mengatur tabung gas melon bersubsidi itu harusnya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan para pelaku usaha mikro.  Untuk Kaltim sendiri, Roby menegaskan bahwa stok LPG 3 kg cukup aman dan tersedia.

 

“Kuota selalu lebih. Harapan kita masyarakat yang berhak saja yang membeli. Yang tidak berhak jangan beli gas bersubsidi,” harapnya.

 

Dia mengestimasikan ketersediaan LPG 3 kg tersebut cukup untuk kebutuhan masyarakat di Kaltim hingga 20 hari ke depan.

 

“Kami siap melaksanakan operasi pasar bila ada daerah yang defisit,” imbuh Roby.

 

Berdasarkan informasi dari Pemerintah Pusat akan segera mengambil langkah untuk mengubah skema penyaluran subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis target penerima.

 

Subsidi tidak akan lagi diberikan kepada komoditi/barang, tetapi langsung ke target penerima. Dimana target penerima akan disesuaikan dengan Data Terpadu Sosial Kesejahteraan (DTSK) dari seluruh Indonesia.

 

Pemerintah telah melakukan kajian bahwa penyaluran subsidi LPG 3 kg kurang tepat sasaran, karena masih banyak warga mampu juga ikut berburu tabung gas bersubsidi tersebut, akibat disparitas harga dengan tabung gas nonsubsidi yang sangat jauh.

 

Untuk diketahui, subsidi BBM dan LPG tahun ini sekitar Rp77,5 triliun sehingga sangat disayangkan bila penyaluran subsidi ini tidak tepat sasaran. (Adv/Diskominfo Kaltim)

Pewarta: Fahmi

Editor   : Rhd