Diskominfo-Kaltim

Disbun Kaltim ingatkan pelaku usaha perkebunan kewajiban konservasi

Loading

Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad (Foto: Disbun Kaltim)

 

Samarinda – Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad mengingatkan kepada para pelaku usaha perkebunan di Provinsi Kaltim untuk memperhatikan kewajiban melakukan konservasi di areal kegiatan usahanya.

 

“Kewajiban konservasi berlaku untuk semua jenis kegiatan pembangunan, termasuk dalam kegiatan usaha perkebunan,” ujar Ujang Rahmad di Samarinda, Selasa.

 

Dia menjelaskan sejumlah kewajiban konservasi di Perkebunan diantaranya Nilai Konservasi Tinggi atau High Conservation Value (NKT/HCV) yang ada di dalam sebuah kawasan perkebunan.

 

Kawasan tersebut meliputi lingkungan maupun sosial, seperti habitat satwa liar, daerah perlindungan resapan air atau situs arkeologi (kebudayaan).

 

Ujang mengungkapkan nilai-nilai tersebut telah diperhitungkan sebagai nilai yang sangat signifikan atau sangat penting secara lokal, regional atau global.

 

Ujang menyebutkan kriteria nilai konservasi tinggi terdiri kawasan yang mempunyai tingkat keanekaragaman hayati yang penting.

 

Juga kawasan bentang alam yang penting bagi dinamika ekologi secara alami, kawasan ekosistem langka atau terancam punah, kawasan yang menyediakan jasa-jasa lingkungan alami.

 

Termasuk kawasan mempunyai fungsi penting untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat lokal, serta kawasan yang mempunyai fungsi penting untuk identitas budaya tradisional komunitas lokal.

 

Nilai Konservasi Tinggi diakuinya, penting diterapkan di perkebunan kelapa sawit, karena secara legal formal (dalam RTRW provinsi/kabupaten).

 

“Perkebunan diarahkan pada kawasan hutan yang boleh dikonversi atau areal khusus untuk perkebunan. Dimana kondisi hutannya sangat sedikit,” ungkapnya.

 

Dijelaskan pengelolaan dan pemeliharaan areal NKT, bertujuan agar nilainya tetap terjaga dan tidak terdegradasi.

 

“Kawasan dengan NKT yang telah diidentifikasi, dikelola dan dipelihara sehingga nilai-nilai konservasi terjaga dan tetap, bertambah bahkan kembali seperti semula sesuai identifikasi awal dan rencana pengelolaan,” jelasnya.

 

Dia menambahkan pelaksanaan pembangunan perkebunan berkelanjutan di Kalimantan Timur dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca dan perlindungan area bernilai konservasi tinggi di usaha perkebunan.(Adv/Diskominfo Kaltim)

 

Pewarta: Fahmi

Editor    : Rhd