Samarinda – Kunjungan kerja Pansus Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk untuk kegiatan pengangkutan batubara dan kelapa sawit ke KabupatenBerau.
“Perubahan perda yang saat ini dibahas merupakan usulan dari pemerintah provinsi dengan dasar terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja sehingga seluruh perda harus di sesuaikan,” kata Ketua Pansus Ekti Emanuel di Samarinda.
Ia mengatakan Pansus melakukan peninjuan lapangan dan pertemuan dengan sejumlah
perusahaan pertambangan terkait angkutan hasil tambang batubara.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh manajemen perusahaan tambang diantaranya PT Berau Coal, PT Kaltim Jaya Bara, PT Lati Tanjung Harapan, PT Pelita Makmur Sejahtera, Supra Bara Energi, dan PT Rantau Panjang Utama Bakti.
Ekti Emanuel menuturkan pertemuan dengan pihak perusahaan untuk menegaskan tentang sosialisasi peraturan daerah tentang jalan umum dan khusus yang sedang dalam proses mencari masukan.
Selain itu, untuk mengidentifikasi masalah-masalah sehingga perusahaan kesulitan dalam menjalankan peraturan daerah tersebut.
“Masukan-masukan diperlukan pansus karena perusahaan merupakan objek dari Perubahan Perda ini,” jelas Ekti.
Harus diakui katanya Perda Nomor 10 Tahun 2012 memang berjalan ditempat, lalu kemudian dilakukan revisi dengan harapan bisa aplikatif dan mampu dilaksanakan perusahaan pertambangan maupun perusahaan kelapa sawit.
Lanjutnya untuk perusahaan kelapa sawit, Pansus sudah menggelar rapat kerja dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kaltim yang tergabung 360 perusahaan sawit dan sebanyak 98 perusahaan pabrik CPO.
Sementara pertemuan Pansus perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 terdiri dari Ketua Pansus Ekti Emanuel, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Baba, Yusuf Mustafa, Suwarno, Mimi Meriami, Br Pane, Edy Sunardi Darmawan, dan Muhammad Adam. (*)