Pansus DPRD Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012 turun ke lapangan

Loading

Anggota Pansus DPRD Kaltim dan manajemen PT Berau Coal saat meninjau langsung jalan Gurimbang, Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung yang digunakan untuk angkutan batu bara. (Foto: Humas DPRD Kaltim)

 

Berau – Komitmen Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan Batubara dan kelapa sawit turun langsung ke lapangan melakukan pengecekan.

 

“Pansus langsung turun guna melihat langsung kondisi yang sebenarnya di lapangan yang di sesuaikan dengan informasi dan laporan pihak perusahaan,” kata  Ketua Pansus Ekti Imanuel beberapa waktu lalu.

 

Dia mengatakan tujuannya agar draf Raperda perubahan maksimal dengan menggabungkan aspek kajian data dan hasil di lapangan.

Lanjutnya, Pansus melakukan pengecekan ke jalan yang menjadi lintasan batubara PT Berau Coal di Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.

 

Eki menjelaskan, berdasarkan laporan dari pihak PT Berau Coal dari tiga jalan yang digunakan, satu diantaranya belum ada flyover atau underpass sebagaimana yang diwajibkan dalam Perda. Oleh karena itu Pansus melihat langsung dengan turun ke lapangan.

 

“Adapun hasil kunjungan lapangan bahwa benar adanya jalan belum dibangun flyover atau underpass. Kendati demikian dikawasan tersebut mengutamakan aspek keamanan.

 

Menurutnya, rambu-rambu sudah ada terpasang, lampu penerangan, kemudian ada petugas yang mengatur alus lalu lintas antara kendaraan angkutan yang lewat dengan kendaraan umum. Penerapan CCTV juga dilakukan untuk memantau kondisi sekitar.

 

Sedangkan untuk tingkat kepadatan kendaraan dalam satu menit ada dua sampai tiga kendaraan yang melalui jalan tersebut artinya tergolong tinggi karena ada tiga kampung yang menjadikan kawasan itu sebagai jalan utama.

 

Sementara salah satu anggota Pansus, Baba mengingatkan kepada pihak perusahaan agar bagaimanapun wajib mematuhi dan melaksanakan amanat dari Perda untuk tidak menggunakan jalan umum.

 

Menurutnya, aspek pemeliharaan kondisi fisik jalan sangatlah dipengaruhi oleh kendaraan yang melintas diatasnya. Apabila muatan besar yang tidak diperuntukkan bagi jalan umum tersebut maka dipastikan akan menimbulkan kerusakan.

 

“Jalan rusak dan tingkat kepadatan kendaraan yang melintas baik dari masyarakat maupun perusahaan sama-sama berpotensi menimbulkan resiko terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas. Perda  telah mengamanatkan perusahaan harus membuat flyover atau underpass,” tegasnya.(*)