DPRD Kaltim: Banyak perusahaan tambang tak ketahui Perda 10/2012

Loading

Anggota Pansus Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan khusus batubara dan kelapa sawit, Sarkowi V Zahry (Foto: Humas DPRD Kaltim)

 

Samarinda – Anggota Pansus Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2012  tentang penyelenggaraan  jalan umum dan khusus batubara dan kelapa sawit, Sarkowi V Zahry menyayangkan banyak perusahaan tambang dan kelapa sawit belum mengathui Perda tersebut.

 

“Padahal Perda tersebut sudah ada sejak 10 tahun lalu. Tapi dalam pelaksanaannya, Perda tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak perusahaan tambang batubara dan kelapa sawit,” katanya di Samarinda.

 

Ia megatakan, alasan yang disampaikan pihak perusahaan beranekaragam, bahkan banyak diantaranya yang mengaku belum mengetahui adanya Perda tersebut.

 

Kondisi ini katanya, tentu sangat merugikan, tidak hanya bagi daerah tetapi juga masyarakat. Akibat dari angkutan tambang batubara atau kelapa sawit yang menggunakan jalan umum sebagai aktivitasnya, menyebabkan dampak kerusakan yang sangat besar.

 

“Sangat disayangkan sikap perusahaan-perusahan yang berlindung dibalik alasan tidak mengetahui adanya Perda tersebut,” kata politisi dari partai Golkar itu.

 

Menurutnya, setiap pengurusan izin usaha pertambangan maupun kelapa sawit, secara jelas  ada aturan yang pastinya disampaikan oleh instansi terkait.

 

Sarkowi menilai, alasannya yang disampaikan pihak perusahaan sangat kurang tepat, karena tidak ada alasan untuk tidak mengetahui adanya Perda tersebut. Terlebih dalam pengurusan perizinan, baik Izin Usaha Pertambangan ataupun Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

 

“Hal itu disampaikan pihak perusahaan beberapa waktu lalu pada saat Rapat Dengar Pendapat,” ucapnya.

 

Dikemukakan Sarkowi, Perda Nomor 10 tahun 2012 mengatur mengenai larangan penggunaan jalan umum, baik untuk lintasan maupun akses utama angkutan batubara dan kelapa sawit.

 

“Ketika pihak perusahaan menggunakan akses jalan utama  sebagai lintasan untuk angkutannya, maka itu sesuatu yang melanggar Perda,” tegasnya. (*)