Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur memberikan apresiasi dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 terkait Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Tambang Mineral dan Batubara kepada Pemerintah Daerah.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Saefuddin Zuhri di Samarinda, mengungkapkan dengan Perpres tersebut maka Kepala Daerah kembali punya kewenangan untuk mengawasi dan menindak sejumlah praktik pertambangan ilegal yang sudah banyak menimbulkan kerugian baik kerusakan lingkungan maupun fasilitas umum di wilayah Kaltim.
“Saya sangat setuju dengan terbitnya perpres tersebut, sekarang pemerintah daerah harus segera membuatkan aturan turunannya,” kata Saefuddin Zuhri.
Sebelum perpres tersebut terbit, memang marak terjadi praktik pertambangan ilegal di wilayah Kaltim yang membawa dampak pada kerusakan lingkungan dan fasilitas umum, seperti jalan umum baik nasional dan provinsi yang rusak parah akibat digunakan sebagai jalur angkut batubara.
Pemerintah Provinsi Kaltim seperti sulit untuk melakukan penindakan karena dalih proses perizinan pertambangan berada di tangan pemerintah pusat.
Saefuddin Zuhri menilai hadirnya perpres tersebut bakal menjadi solusi bagi sejumlah persoalan pertambangan minerba yang menggantung dalam kurun dua tahun terakhir.
Politikus Partai NasDem ini mengatakan melalui Perpres 55/2022 Pemerintah Daerah sudah punya kuasa dalam melakukan pengawasan dan menindak berbagai pelanggaran dalam pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
“Sekarang, tinggal bagaimana pemerintah daerah mengimplementasikan hal itu,” katanya.
Diketahui, Perpres 55/2022, memberikan kewenangan pemda dalam bidang pertambangan minerba. Meliputi, memberikan sertifikat standar dan izin yang mencakup berbagai bidang pertambangan. Contohnya, eksplorasi, konstruksi pertambangan, pengangkutan, reklamasi, pasca-tambang dan lainnya.
Tidak hanya itu, hadirnya aturan itu, memberikan kewenangan pengawasan kepada pemda. Gubernur sebagai kepala daerah cukup menugaskan inspektur tambang atau pejabat pengawas pertambangan untuk turun tangan.
Jika memang tidak ada pejabat pengawas pertambangan, maka gubernur berhak menunjuk pejabat yang akan mengemban tugas tersebut. Misalnya saja, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi terkait.
“Makanya, ini menjadi hal yang sangat baik. Sekarang, Pemprov Kaltim harus segera menyiapkan aturan turunannya. Misalnya, peraturan gubernur (pergub) yang mengatur lebih lanjut hal-hal teknis dalam pelaksanaannya,” tutur Saefuddin.
Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal di Kaltim sudah bukan lagi menjadi rahasia. Hampir semua masyarakat mengetahui dan menyadari keberadaan praktik ilegal emas hitam tersebut. Tinggal sekarang, bagaimana pemerintah mengawasi dan menindak lewat adanya aturan.
“Di Kaltim ini ada banyak sekali izin-izin pertambangan yang begitu lalai atau abai dengan lingkungan. Kemudian ada banyak sekali praktik-praktik pertambangan ilegal. Nah, ini perlu segera ditertibkan dengan adanya Perpres 55/2022,” jelasnya.(*)