Jakarta – Komisi IV DPRD Kaltim bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Kaltim melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) dalam rangka konsultasi tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga kerja.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Abdul Kadir Tappa mengatakan Komisi IV dalam kunjungan kerja bermaksud untuk berkonsultasi tentang beberapa hal guna mendapatkan informasi dan masukan dalam hal pemberian THR.
“Dalam pemberian THR ini, apakah ada perubahan dalam keadaan masih masa pandemi ini, atau ada kebijakan-kebijakan lain menyangkut masalah tersebut,” kata Abdul Kadir Tappa saat melakukan pertemuan dengan Kemnaker RI, di Ruang Hubungan Industrial beberapa waktu lalu.
.Pada pertemuan tersebut Dinar Titus Jogaswitani selaku Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker RI menjelaskan bahwa THR itu adalah upaya pemerintah berupa imbauan kepada pengusaha atau perusahaan untuk memberikan bantuan di saat Hari Raya Keagamaan berupa dana kepada pekerjanya.
Setiap tahun Menaker mengeluarkan berupa surat edaran untuk mengingatkan kepada pengusaha atau perusahaan agar memenuhi ketentuan yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, maka dikembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional, tanpa dicicil,” kata Dinar.
Ia menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap tapi juga bagi pekerja lainnya. “Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mengatakan ada beberapa perusahaan aktif di Kaltim yang mengeluhkan soal pembiayaan THR yang belum maksiamal dikarenakan kondisi keuangan yang belum pulih pasca pandemi ini.
Politisi partai Gerindra ini berharap Kemnaker RI agar bisa monitoring secara langsung terkait kondisi pemberian THR di Kaltim.
Menurutnya, Komisi IV dan Disnakertrans sudah intens untuk mengawasi sekaligus melakukan pembinaan kepada perusahaan yang ada di Kaltim, namun masih belum maksimal.
“Harapannya mungkin ada tim satgas gabungan atau apa yang ada di kementerian ini, bisa bersinergi bersama DPRD Kaltim maupun Disnakertrans untuk lebih gencar lagi bersosialisasi dan pembinaan untuk pengawasan yang ada di Kaltim,” pungkasnya.(*)