Bali- Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) meminta kepada pemerintah pusat dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) lainnya, adil berdasarkan Undang-Undang No 1 tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Atara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hal itu disampaikan Gubernur Kaltim, Isran Noor pada Rapat Koordinasi usulan DBH, di Hotel Anvaya, Bali, Senin (9/5/2022).
Isran menilai, pembagian keuangan selama ini belum dapat membantu daerah membangun daerahnya lebih maju dan maksimal.
“Dalam UUD 1945 harusnya pembangunan itu sama rata tidak hanya di pulau Jawa saja, sementara semua daerah di luar Pulau Jawa menghasilkan Sumber Daya Alam (SDA) yang menyongkong devisa,” tegas Isran Noor yang juga Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
Lanjutnya, selama ini produksi kelapa sawit belum bisa dinikmati daerah sementara daerah hanya merasakan dampaknya seperti bencana alam dan jalan rusak.
“Memang kita tidak meminta keadilan sepenuhnya, tetapi bagaimana pemerataan itu bisa diwujudkan karena pembangunan belum merata dan belum dirasakan seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Dia menambahkan, daerah memerlukan pembiayaan untuk pengelolaan dan pengembangan ekonomi sektoral yang memanfaatkan sumber daya alam.
Disisi lain katanya selama ini pemerintah daerah harus menanggung beban dampak sosial, ekonomi dan lingkungan serta kerusakan infrastruktur akibat operasional kendaraan yang menggunakan fasilitas umum,” jelasnya.
Pasal 123 ayat (1) UU. No.1/2022 mengamanahkan bahwa selain Dana Bagi Hasil (DBH) yang tertuang dalam pasal 111 ayat (1), pemerintah dapat menetapkan DBH lainnya selain DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.
“Oleh karena itu pemerintah daerah diharapkan dapat mengidentifikasi potensi SDA dan mengusulkannya secara resmi kepada pemerintah pusat sebagai komponen baru dalam perhitungan DBH-SDA lainya,” harap Isran.
Pewarta: tp/pt
Editor : Rhd