Usai Rapat Koordinasi Pansus Kelistrikkan DPRD Kaltim dengan Mitra Kerja, di Hotel Blue Sky Balikpapan (Foto: Humas DPRD Kaltim)
Balikpapan – Pansus Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) atas Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Penyelenggaran Ketenagalistrikkan menggelar Rapat Koordinasi (Rapat Koordinasi) dengan sejumlah mitra pada (27/4) di Balikpapan.
“Alhamdulillah hampir semua mitra hadir, baik virtual maupun offline. Artinya dari hasil pembahasan secara keseluruhan sudah bagus,” kata Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono Sapto beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, ada beberapa muatan yang masuk dalam pembahasan di antaranya menambahkan dan merevisi sejumlah isi dari pasal dan ayat.
Menurutnya, penambahan dan revisi dilakukan sebagai upaya penyempurnaan Perda yang ada. Dalam waktu dekat akan dilakukan finalisasi akhir dan fasilitasi penyelesaian oleh Pansus.
Sapto menjelaskan, pada prinsipnya tingginya presentasi kehadiran stake holder juga memberi presentasi berbanding lurus dengan progres pembahasan Perda yang diperkirakan telah mencapai 95 persen.
“Yang jelas sejumlah pasal yang kita usulkan salah satunya memaksimalkan energi bersih. Terkait energi bersih ini telah diterapkan di Provinsi Bali hasil kunjungan Pansus ke daerah tersebut beberapa waktu lalu,” katanya.
Sapto menambahkan, ada beberapa ayat yang memberikan anjuran agar bangunan baru dengan ukuran di atas 500 meter persegi harus menggunakan energi PLTS. Sehingga energi baru terbarukan bisa berjalan, baik dari sisi pemerintah, swasta maupun masyarakat bisa mendaftarkan bangunannya sesuai peraturan yang ada.
Lanjutnya, tak hanya itu, keterlibatan pihak ketiga termasuk Perusda juga perlu dimaksimalkan mengambil peran pembaharuan dibidang EBT di Kaltim.
Sehingga ujar Sapto bagi pihak yang ingin berinvestasi dapat dimasukkan dalam point Perda untuk mendukung kebijakan yang pro dengan rakyat.
“Diperkirakan untuk finalisasi dilakukan usai lebaran atau Minggu ke 2 bulan Mei, draft akan dikonsultasikan akhir ke Kemendagri,” ucap Sapto.
Sementara Rakor Pansus Perubahan Peraturan Daerah atas Perda nomor 4 tahun 2016 tersebut dilaksanakan di Hotel Blue Sky dan dihadiri anggota Pansus Kelistrikkan, Kepala Dinas ESMD Kaltim Christianus Benny, Biro Hukum, GM PLN Kaltimtara.
Kemudian Perusda Kelistrikkan Kaltim dan Perwakilan masing-masing wilayah PLN se-Kaltim serta Direktur produk hukum daerah Kemendagri, Kementerian ESDM , Dirjen EBTKE dan sejumlah stakeholder lainnya. (*)